Tegal – Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di pendidikan non formal kejar paket akan distandarisasikan. Sehingga peserta ujian bisa menggunakan komputer yang benar. Kemudian proses perizinan untuk pendidikan non formal yang harus satu pintu dengan metode online.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tegal mengatakan untuk perizinan pendirian TBM dan LKP di pendidikan non formal tidak dilakukan lagi oleh Disdikbud. Karena perizinan tersebut saat ini harus melalui DPTSMP dan dilakukan dengan online. Sehingga persyaratanya harus dipenuhi sebelum mengurusnya. Hal itu untuk menilai layak dan tidaknya lembaga pendidikan non formal.
“Proses perizinan itu sudah sesuai dengan Permendikbud tahun 2018,” kata Johardi. (21/2)
Johardi mengungkapkan selain perizinan peningkatkan kualitas pendidikan non formal juga perlu ditingkatkan. Karena pelaksanaan UNBK juga menggunakan komputer. Tetapi berbeda dengan sekolah negeri, itu karena usia mereka juga berbeda. Disamakan standarisasinya, tetapi pelaksanaanya dilakukan berbeda.
“Dengan pelaksanaan itu, diharapkan peserta UNBK di pendidikan non formal dapat juga menguasai komputer,” ungkap Johardi.
Sementara itu, Ketua TBM Kota Tegal Dr Yusqon menerangkan bahwa pelaksanaan perizinan untuk TBM saat ini menyulitkan. Karena harus melengkapi IMB, NPWP dan izin lingkungan. Padahal pengembangan TBM tersebut untuk meningkatkan minat baca masyarajat. Hal itu berbeda ketika perizinan dilakukan Disdikbud.
“Banyak yang memberikan masukan proses perizinan saat ini tidak semudah waktu dikelola Disdikbud. Padahal pendirian TBM untuk meningkatkan minat baca masyarakat,” terang Dr Yusqon.