Pemerintah Kota Tegal mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Tegal. Ketiga Raperda tersebut adalah Raperda Pengelolaan Sampah, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Tegal Nomor 4 tahu 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tegal tahun 2011 sampai 2031 dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri kota Tegal tahun 2018 sampai 2038.
Ke enam Fraksi sudah menyetujui untuk melanjutkan ke pembahasan ketiga Raperda tersebut melalui alat kelengkapan DPRD Kota Tegal. Hal tersebut disampaiakan dalam pemandangan umum enam Fraksi DPRD Kota Tegal, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal pada Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Penjelasan Wali Kota Tegal atas 3 Raperda Kota Tegal, Selasa (8/1), diruang sidang Paripurna DPRD Kota Tegal.
Dalam persetujuan Fraksi-fraksi tersebut, ada bebrapa catatan yang disampaikan kepada Pemerintah Kota Tegal. Fraksi Pantura yang disampaikan Eli Rosana menyinggung Permasalahan sampah di Kota Tegal harus segera dibenahi dengan profesional dengan memaksimalkan wilayah yang memang terbatas yang dimiliki oleh Kota Tegal. Fraksi Pantura juga menyoroti tentang sosialisasi yang disampaikan oleh Pemerintah Kota Tegal terkait retribusi sampah rumah tangga sebesar Rp. 2000,-, yang harus mampu menjelaskan kepada masyarakat pengelolaan sampah di Kota Tegal.
Fraksi Pantura, berharap Raperda Pengelolaan Sampah nantinya juga dapat menjelaskan atas perihal pertanyaan yang ada di masyarakat maupun menyikapi respon masyarakat Kota Tegal atas rencana retribusi sampah, dengan memberikan solusi yang lebih baik lagi serta manfaatnya benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat.
Sementara itu, terkait Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Tegal Nomor 4 tahu 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tegal tahun 2011 sampai 2031, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa yang disampaikan Efi Ifanah menyampaikan menyambut baik tentang raperda tersebut.
Namun Fraksi PKB memberikan catatan bahwa perubahan Perda RTRW tersebut merupakan suatu upaya menyelaraskan ruang yang tersedia dengan dinamisasi perkembangan daerah dan bukan dijadikan sebagai sebuah sarana untuk legalisasi atau justifikasi terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.
Selanjutnya, setelah pemandangan umum Fraksi-fraksi umum menyetujui untuk dilanjutkan, Kamis (10/1) akan dilaksanakan rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban Wali Kota Tegal, M. Nursholeh terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi, terhadap ketiga Raperda yang ajukan oleh Pemerintah Kota Tegal.