Hal tersebut merupakan kesepakatan hasil rapat Bidang Kemaritiman yang dilaksanakan Pemerintah Kota Tegal bersama Forkopimda Kota Tegal, Selasa (06/11) di Ruang Rapat Lantai I Kantor Sekretariat Daerah Kota Tegal. Rapat yang dipimpin langsung Walikota Tegal HM. Nursholeh, M.MPd dihadiri Kapolresta Tegal AKBP Jon Wesly Arianto, SIK, Danlanal Tegal Letkol Laut (P) Agus Haryanto, SE, M.Tr.Hanla, Kasdim 0712/ Tegal Mayor Inf. A Aziz, Plt. Sekda Kota Tegal Drs. Yuswo Waluyo, Asisten Pemerintahan Drs. Imam Badarudin, Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian (DKP) Kota Tegal Ir. Noor Fuady, Kepala PPP Tegalsari Tuti Suprianti, Pejabat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Wilayah Tegal, Adi P dan perwakilan Pelindo.
“Pemerintah Kota Tegal bersama Forkopimda sepakat diskresi yang dikeluarkan tidak menyalahi aturan yang ada,” ungkap Walikota yang terlebih dahulu mendengarkan pendapat seluruh anggota Forkopimda dan jajaran Pemkot Tegal. Mulai dari Kapolresta, Danlanal, Kasdim 0712/Tegal, Plt. Sekda dan peserta rapat lainnya.
Selain itu, dalam rapat tersebut juga disepakati mengenai akan segera dilaksanakannya sosialisasi dan pelatihan pelaksanaan Permen KKP No. 48/2014 tentang Log Book dan Permen KP No. 57/2014 tentang Usaha Perikanan. Hal tersebut penting dilaksanakan karena selama ini sebagian nelayan di Jawa Tengah tak terkecuali di Kota Tegal belum melaksanakan pencatatan aktivitas kapal dalam log book sesuai ketentuan Permen. Mengenai log book, menurut Adi P sebenarnya sudah lama diterapkan sesuai Permen yang diterbitkan pada tahun 2014.
Menurut Tuti Suprianti, selain log book, persyaratan lainnya yang diperlukan yakni Laporan Kegiatan Usaha (LKU) dan Laporan Kegiatan Penangkapan (LKP). Namun diakui oleh Tuti Suprianti sebagian besar nelayan di Provinsi Jawa Tengah selama ini belum banyak yang melaksanakan log book. Menurut Tuti sesuai kewenangan Provinsi, hal tersebut masih diabaikan. Namun saat ini sistem log book harus diterapkan dalam pengurusan SIPI sesuai peraturan pemerintah pusat.
“Ini memang terkait dengan kepatuhan nelayan karena sebenarnya ketika nelayan tidak melaporkan hasil lelang menjadi kendala. Kalau semua sudah terpenuhi, maka perijinan cepat dikeluarkan,” ungkap Tuti.
Disepakati juga dalam rapat tersebut agar hasil keputusan rapat bidang Kemaritiman dapat diketahui para nelayan, maka hasil rapat tersebut akan dikeluarkan berupa surat edaran atau sosialisasi kepada masyarakat nelayan.