TEGAL-Tim gabungan  yang terdiri dari Satpol PP Kota Tegal, Bawaslu Kota Tegal, KPU Kota Tegal dan Diskimtaru Kota Tegal menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK), Selasa (6/11/2018) pagi.

Penertiban itu dikarenakan sejumlah APK itu dipasang di tempat yang dilarang sesuai aturan KPU.

Sebelum melakukan penertiban, petugas mengikuti apel persiapan di halaman Satpol PP, Komplek Balai Kota Pemkot Tegal.

Komisioner KPU Kota Tegal, Thomas Budiono mengatakan, APK dikelompokan menjadi 3, yakni baliho, spanduk dan umbul-umbul. Untuk ukuran dan lokasi yang terlarang sudah ditentukan KPU. “Pastikan yang kita ambil memang melanggar ketentuan”, kata Thomas.

Kepala Satpol PP Kota Tegal Joko Syukur Badarudin, berpesan dalam melaksanakan penertiban APK, para petugas diminta bersikap soft. Tunjukan kepada masyarakat bahwa dalam penertiban APK ini tertib.

Selain itu, Joko menyampaikan, apabila nantinya ada protes dari caleg dan parpol, agar protes tersebut disikapi dengan tenang.

“APK yang terkumpul dibuatkan berita acara, jangan sampai setelah selesai penertiban hilang.  Misalkan dimusnahkan, pemusnahapun harus ada berita acara”, kata Joko.

Ketua Bawaslu Kota Tegal, Akbar Kusharyanto, menegaskan APK yang ditertibkan adalah APK yang melanggar aturan sesuai dengan ketetapan KPU, dipaku pohon, dipasang di jalan protokol dan yang menggangu ketertiban umum.

“Yang diambil adalah APK yang melanggar aturan sesuai dengan ketetapan KPU. APK yang melangggar aturan, paku pohon, jalan protokol dan menggangu ketertiban umum”, pungkas Akbar.