TEGAL-Badan Narkotika Nasional Kota Tegal melimpahkan berkas dua pengedar sabu berinisial EH dan DDS ke Kejaksanaan Negeri Kota Tegal, Selasa (16/10). Berkas kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap (P 21).

Kepala BNN Kota Tegal, AKBP Windarto, menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dua pengedar sabu berinisial EH dan DDS, pihaknya terus memburu beberapa Daftar Pencarian Orang (DPO) jaringan sindikat pengedar sabu di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Sebab, dari keterangan pengedar yang terindikasi menjadi bagian dari sindikat jaringan narkoba di dalam lapas tersebut tersangka berinisial DDS tersebut masih terus ditelusuri agar bisa terungkap.

“Sabu yang diedarkan DDS, dipasok dari jaringan sindikat yang dikendalikan dari dalam lapas di Jakarta sehingga terus kami dalami,” kata AKBP Windarto.

Untuk mengoptimalkan pengembangan, lanjut Windarto, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan BNN Pusat dan lembaga pemasyarakatan di wilayah Jakarta. Tujuannya, agar proses pengusutan jaringan bandar narkoba yang terindikasi berskala nasional dan dikendalikan dari dalam lapas tersebut bisa dibongkar.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal melalui Kasubag BIN Kejari Kota Tegal Heru Rustanto menambahkan, dua tersangka berinisial DDS dan EH dijerat pasal berlapis yakni Pasal 112 dan 114 UU 35/2009 tentang Narkotika. Pihaknya juga menerima semua barang bukti milik kedua tersangka seperti mobil Nissan March merah maroon bernopol G 8962 PG dan satu unit sepeda motor vixion.

Kemudian, barang bukti berupa narkotika golongan 1 jenis sabu berat total 2,13 gram, Uang tunai senilai Rp 4.771.000, paket alat hisap sabu (bong) warna bening, timbangan digital, gulungan alumunium foil warna silver, lima unit handphone yang akan disampaikan dalam persidangan.