Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal dalam waktu dekat akan menggelar rapat pleno terbuka untuk penetapan pasangan calon (paslon) Wali Kota/Wakil Wali Kota Tegal terpilih tahun 2019-2024. Hal itu disampaikan Ketua KPU Kota Tegal, Agus Wijonarko usai mengikuti persidangan sengketa Pilkada Kota Tegal di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (17/9).

”Alhamdulillah majelis hakim MK telah memutuskan perkara gugatan pasangan calon nomor empat yakni Habib Ali Zaenal Abidin- Tanty Prasetyoningrum dengan hasil permohonan ditolak. Artinya, bahwa MK mendukung kinerja dari KPU tentang Pemilihan Umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal,” katanya.

Menurut dia, salinan putusan sudah diterima KPU dan segera ditindaklanjuti. Rencananya dalam waktu tiga hari kedepan akan menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan calon terpilih dalam Pemilu Wali Kota/Wakil Wali Kota Tegal. Dalam putusan MK, majelis hakim secara tegas menolak seluruh dalildalil pemohon.

Pihaknya selaku pihak termohon merasa puas dan menyampaikan terima kasih kepada seluruh PPS, KPPS, PPK dan seluruh masyarakat Kota Tegal yang terlibat dalam Pilwalkot Tegal karena sudah selesai dan sudah dinyatakan bisa diteruskan ke tahap selanjutnya. ”Kami mengingatkan tidak ada yang menang dan kalah karena ini untuk kebaikan Kota Tegal,” ujarnya