Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Tegal, mulai mensosialisasikan Peraturan Wali Kota Nomor 42 tahun 2017 tentang Kode Etik Pengawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Tegal, di Ruang Adipura Komplek Balai Kota Tegal, Rabu (12/9).
Saat ini Pemerintah Kota Tegal telah memiliki aturan kode etik bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kota tegal, demikian disampaikan Kepala BKPPD Kota Tegal Irkar Yuswan Apendi saat membuka sosialisasi Perwal nomor 42 tahun 2017.
Irkar menyampaikan bahwa Perwal tentang kode etik PNS ini merupakan pedoman sikap tingkah laku perbuatan dan ucapan bagi PNS dalam melaksanakan tugas dan bergaul dalam lingkungan kerja maupun dalam kegiatan sehari hari.
Menurut Irkar perwal ini mendorong pelaksanaan tugas PNS sesuai dengan ketntuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta meningkatkan kualitas kerja dan perilaku PNS yang professional selain meningkatkan citra dan kinerja PNS.
Bagi PNS yang melakukan pelanggaran kode etik, maka PNS tersebut akan mendapatkan sanksi berupa sanksi moral, sanksi tersebut, permohonan maaf lisan, permohonan maaf tertulis dan permohonan maaf tertulis dan penyampaikan permohonan maaf dalam sebuah forum terbuka.
Irkar menjelaskan, nantinya akan dibentuk majelis kode etik PNS, di tingkat Kota yang terdiri dari minimal 3 anggota dan maksimal 5 anggota, dan setiap di setiap Organisasi perangkat Derah (OPD) akan ada tim kode etik.
Sementara itu, menurut Kepala Bidang Mutasi, Kepangkatan dan Pembinaan BKPPD Kota Tegal Slamet Wahyono menyampaikan bahwa apabila dirasa ada indikasi pelanggaran disiplin PNS, majelis Kode etik dapat meneruskan melalui rekomendasi untuk ditindak dan dikenakan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010.