TEGAL-Komisoner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tegal, Nurbaeni, mengingatkan kepada calon anggota legistaif (Caleg) peserta pemilu 2019 tak kampanye diluar jadwal yang sudah ditentukan KPU. Sebab, akan ada sanksi bagi yang melanggar ketentuan KPU tersebut.
Nurbaeni menyebutkan, pada Pasal 492 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja berkampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 276 Ayat 2 UU Pemilu dipidana maksimal 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta.
“Kampanye diluar jadwal dapat kenai sanksi dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta”, kata Nurbaeni, Kamis (30/8) di sekretariat Bawaslu Kota Tegal.
Nurbaeni menambahkan, masa kampanye dimulai tiga hari pasca penetapan daftar caleg tetap (DCT). Sedangkan penetapan DCT,sesuai jadwal akan dilakukan oleh KPU pada 20 September mendatang.
“Bilamana DCT tersebut sudah ditetapkan, maka tiga hari setelah itu, baru calon anggota legislatif boleh melakukan kampanye, tepatnya pada 23 September 2018”, ujar Nurbaeni.
Menurut Nurbaeni, pihaknya sudah memberikan sosialisasi terkait regulasi kampanye kepada partai politik. Selain itu, Bawaslu tingkat Kecamatan juga menggelar sosialisasi terkait regulasi pemilu khususnya tentang kampanye.
Nurbaeni mengatakan, hal yang diperbolehkan yakni sosialisasi pendidikan politik pada internal partai, pertemuan terbatas dengan memberitahuan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu dan pemasangan bendera partai peserta pemilu 2019. Untuk kampanye caleg belum diperbehkan.
Pada saat pawai pembangunan yang diselenggarakan Pemkot Tegal beberapa waktu yang lalu, kata Nurbaeni, pihaknya juga sudah mengantisipasi agar tidak ada pelanggaran, khususnya kampanye diluar jadwal.
“Kami menghimbau kepada Parpol untuk tidak melakukan kampanye diluar jadwal yang sudah ditentukan”, pungkas Nurbaeni. (SyaeFulloh Amin/wartabahari.com)