TEGAL-Para nelayan Kota Tegal mendatangi Kantor Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari Kota Tegal, Rabu (1/8). Mereka melakukan audiensi dengan pihak terkait meminta agar Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) segera diterbitkan.
Sebelum ke Kantor PPP Tegalasari, para nelayan berkumpul di kantor Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Tegal.
Mereka disambut di kantor PPP Tegalsari oleh Plt. Kepala PPP Tegalsari Tuti Suprianti, Pejabat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Wilayah Tegal Adi P, Danlanal Letkol Laut (P) Agus Haryanto, dan Kapolres Tegal Kota AKBPJon Wesly Arianto.
Sekretaris HNSI Riswanto, beberapa kewajiban nelayan telah dipenuhi. Salah satunya membayar pajak Pungutan Hasil Perikanan (PHP). Namun Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) seolah memperlambat diterbitkannya SIPI.
Padahal sudah sejak tiga bulan lalu proses pengajuan dilakukan. Karena SIPI tak kunjung keluar, ratusan kapal kini tak melaut. ”Nelayan sudah memenuhi kewajiban, namun faktanya dari KKP belum bisa menerbitkan SIPI. Maka kami berharap, yang di daerah bisa ada solusi agar kami bisa melaut,” kata Riswanto..
Tokoh nelayan, Tambari mengatakan, nelayan sudah patuh hukum dengan tidak melaut karena belum mengantongi SIPI. Pasalnya, jika nekat melaut, mereka terancam diburu oleh setidaknya tiga penegak hukum di laut. Bahkan ancaman pidana menghantui nelayan yang tengah berlayar mencari ikan. ”Ada tiga institusi yakni Satker PSDKP, Polri, dan TNI Angkatan Laut”, ungkap Tambari.
Ketua PNKT Susanto Agus, berharap agar nelayan bisa segera kembali melaut dengan tenang.Setelah menjalankan kewajibannya, seharusnya bisa segera menerima haknya. ”Karena sudah seharusnya negara hadir untuk mengatasi persoalan bersama-sama,” kata Susanto.
Pejabat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Wilayah Tegal, Adi P menyampaikan, perihal SIPI sudah beberapa kali disampaikan ke KKP pusat. ”Namun sampai sekarang belum dapat jawaban,” kata Adi.
Plt. Kepala PPP Tegalsari Tuti Suprianti, mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan surat keterangan melaut, dengan catatan diketahui oleh Danlanal Tegal dan Kapolres Tegal Kota sebagai hasil keputusan diskresi.
”SIPI bagi kapal di atas 30 GT ini kewenangan pusat. Dan setelah ini sudah ada kesepakatan. Kami akan memberi solusi asal tidak melanggar aturan. Maka nanti akan ada solusi diskresi yang harus segera diambil setelah berkoodinasi dengan Kapolres dan Danlanal,” ujat Tuti.
Sementara itu, Danlanal Tegal, Letkol Agus Haryanto, selain bertugas menegakkan hukum di laut, TNI AL juga bertanggung jawab memberikan pembinaan kepada nelayan. Maka ia berharap, agar persoalan tersebut bisa segera terselesaikan dengan baik dan nelayan bisa kembali melaut dengan tenang.
Hal senada disampaikan Kapolres Jon Wesly. Pihaknya berharap situasi Kota Tegal tetap aman dan kondusif. Untuk itu nelayan diminta tetap tenang dan menahan diri, sambil menunggu langkah-langkah yang akan diambil sebagai jalan keluar agar nelayan bisa kembali mencari nafkah
