TEGAL- Dinas Kesehatan berkomitmen mewujudkan Open Defecation Free (ODF) atau bebas buang air besar sembarangan pada 27 kelurahan di Kota Tegal. Untuk itu Dinkes Kota Tegal mengajak semua pihak menerapkan 5 pilar pokok Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM).
Kali ini Dinkes menggandeng ketua PKK Kelurahan untuk mengikuti workshop STBM, Kamis (12/7) di ruang rapat kantor Dinkes Kota Tegal, Jalan Proklamasi No. 16 Tegal,
Kepala Dinkes Kota Tegal dr. Sri Prima Indraswari melalui Kasi Penyehatan Lingkungan dan Keselamatan Kerja Siti Halamah, mengatakan, program STBM ini, dimaksudkan untuk mewujudkan universal akses pada tahun 2019, yakni 100% akses air minum, 0% kawasan kumuh, dan 100% akses sanitasi yang layak.
Siti Halamah memaparkan, bahwa dalam pelaksanaan STBM terdapat 5 pilar pokok kegiatan yang akan di jalankan, yakni:
1. Stop buang air besar sembarangan
2. Cuci tangan pakai sabun
3. Mengelola air minum rumah tangga dan makanan yang aman
4. Mengelola sampah rumah tangga yang benar
5. Mengelola limbah cair dengan benar.
Halamah juga mengungkapkan, stop buang air besar sembarangan dapat diartikan tidak BAB di cubluk, jamban liar, sungai, semak-semak dan saluran drainase.
“Buang air besar besar sembarangan dapat menyebabkan penyebaran penyakit, seperti diare, kecacingan, thypus dan sebagainya. Jamban sehat untuk hidup sehat. Keluarga yang sehat selalu menggunakan WC yang sehat”, pungkas Halamah.
Sebagai informasi, Dinkes Kota Tegal mencatat sebanyak 1.947 rumah tidak memiliki jamban dan 1.283 rumah tidak memiliki septik tank. Artinya, terdapat sekitar 3.230 rumah yang masih BAB sembarangan. Kelurahan Debong Kidul menjadi yang pertama sebagai kelurahan BABS atau Open Defecation Free (ODF). Kelurahan lainnya, saat ini menjadi tarjet untuk bebas BABS.
