Pemerintah Kota Tegal mendukung penyelesaian Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) Kota Tegal yang di tahun 2018 ini ditargetkan mensertifikatkan 2000 bidang tanah. Hal ini disampaikan Pejabat sementara Wali Kota Tegal Achmad Rofai, sesaat setelah menghadiri acara Sosialisasi Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2018 tentang percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap di seluruh wilayah Republik Indonesia, Gugus Tugas Reforma Agraria dan LP2B, di gedung Grahadhika Bhakti Praja, Semarang, Rabu (9/5).
Menurutnya Kantor Pertanahan Kota Tegal sudah melakukan sosialisasi baik di tingkat Kota maupun di Kelurahan-kelurahan Se-Kota Tegal, selain itu dari Pemerintah Kota Tegal melalui Lurah-lurah dengan memfasilitasi terbentuknya Kelompok Masyarakat yg bertugas mengkoordinir warga masyarakat pemohon dalam rangka memperlancar pengurusan PTSL. Tak hanya itu Perangkat kelurahan juga masuk dalam keanggotaan Panitia Ajudikasi Percepatan.
Sementara itu Dirjen Hubungan Hukum Keagrariaan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Djamaluddin, yang merupakan pembicara dalam sosialisasi tersebut menyampaikan bahwa Provinsi Jawa Tengah merupakan Provinsi yang sudah memenuhi target yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat. Di tahun 2017 Provinsi Jawa Tengah telah mensertifikatkan 640 ribu bidang tanah sedangkan di tahun 2018 ini, Provinsi Jawa Tengah di targetkan pendaftaran tanah sistematik lengkap mensertifikatkan 1,2 juta bidang tanah.
Djamaluddin menyampaikan program reforma agraria ini merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan kepastian hukum kepada masyarakat terhadap legalisasi aset, tanah mereka selain mengurangi konflik atas kepemilikan tanah.
Dalam kesempatan tersebut Djamaluddin menyampaikan terimakasih kepada pemerintah daerah, Provinsi, kabupaten dan kota yang telah membantu suksesnya pelaksanaan reforma agraria.