TEGAL-Pemerintah Kota Tegal mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pengaturan kegiatan usaha dan hiburan selama bulan ramadhan 1439H/2018M. pengaturan ini, untuk menjaga kekhusyukan ibadah dan menjaga ketertiban umum selama bulan Ramadhan.
Surat Edaran Nomor : 452.13/001 ditujukan bagi pengusaha atau pengelola tempat usaha dan hiburan se Kota Tegal.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Tegal telah menggelar rapat koordinasi pengatur kegiatan usaha dan hiburan selama Ramadhan 1439 H/ 2018 M. rakor tersebut dipimpin oleh Asissten Bidang Pemerintahan Setda Kota Tegal, Imam Badarudin, dihadiri jajaran Forkompinda, Kepala OPD, dan perngusaha tempat hiburan hotel dan rumah makan, di Gedung Adipura Kompleks Balai Kota Tegal, Rabu (2/5) kemarin.
Usaha yang diatur yaitu, hotel, losmen, tempat kost, restoran, rumah makan, warung makan, kantin, warung makan lesehan, rental VCD/DVD, bioskop, diskotik dan pub, bilyard, kafe, karaoke, panti pijat, sauna, spa, warnet, game center, game online dan playstation.
Kemudian, objek wisata Pantai Alam Indah, Pulau Kodok, Pantai muarareja, kawasan Alun-alun, kawasan stadion Yos Sudarso, GOR Wisanggeni dan Lapangan terbuka di Kota Tegal.
Kepala Satpol PP Kota Tegal Joko Syukur Baharudin mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan secara terpadu bersama instansi terkait. “Bila para pengusaha melanggar, akan kami beri sanksi baik teguran maupun tertulis hingga penutupan usaha”, pungkas Joko. (Sa. Amin/WB)
Surat Edaran selengkapnya dapat didownlod disini