TEGAL-Pemerintah Kota Tegal melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) telah resmi meluncurkan pelayanan administrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) satu pintu.
Pelayanan tersebut resmi dilaunching Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tegal, HM. Nursholeh, Kamis (7/8/2018) di halaman kantor BKPPD komplek Balai Kota Tegal.
pelayanan satu pintu BKPPD ini, menyediakan 15 jenis pelayanan administrasi kepegawaian, salah satunya layanan administrasi cuti.
Layanan Administrasi Cuti, secara umum persyaratanya:
Layanan administasi cuti melalui aplikasi SIM Cuti dengan admin pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pengurusan administrasi cuti diproses melalui BKPPD kecuali cuti tahunan
Ajuan cuti dilengkapi surat pengantar kepala OPD
Surat permintaan cuti sesuai format Surat Edaran BKN, diinput data melalui SIM Cuti
Lampiran pendukung sesuai jenis cuti yang diajukan.
Pada layanan ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS memiliki 6 (enam) hak cuti, yakni cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti bersalin, cuti karena alasan penting, dan cuti di luar tanggungan negara, dengan penjelasannya sbeagai berikut:
Cuti Tahunan, syarat umum:
Telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara terus menerus
Hak cuti 12 (dua belas) hari kerja
Dikeluarkan oleh masing-masing OPD kecuali cuti tahunan bagi kepala OPD dikeluarkan oleh BKPPD
Tembusan cuti tahunan dikirimkan ke BKPPD
Cuti Besar, syarat umum:
Telah bekerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus menerus TMT CPNS atau setiap 5 (lima) tahun terhitung sejak pengambilan cuti besar terakhir.
Digunakan untuk memenuhi kewajiban agama, seperti menunaikan ibadah
Hak cuti besar paling lama 3 (tiga) bulan termasuk cuti tahunan dalam tahun bersangkutan.
Selama menjalankan cuti besar tidak berhak atas tunjangan jabatan.
Cuti Sakit, syarat umum:
Cuti sakit diberikan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat ditambah paling lama 6 (enam) bulan apabila dipandang perlu berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah.
PNS yang telah menderita sakit selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan belum sembuh dari penyakitnya harus diuji kembali kesehatannya oleh tim penguji kesehatan pemerintah
PNS wanita yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit paling lama 1,5 (satu setengah) bulan
PNS yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya yang mengakibatkan PNS tersebut perlu mendapat perawatan, berhak cuti sakit sampai sembuh dari penyakitnya.
Cuti Bersalin, syarat umum:
Digunakan untuk persalinan pertama, kedua dan ketiga sejak bersangkutan menjadi CPNS
Untuk persalinan keempat dan seterusnya menggunakan cuti diluar tanggungan Negara tau menggunakan cuti besar apabila masih memiliki hak cuti besar.
Cuti Karena Alasan Penting, syarat umum:
Digunakan karena keluarga dekat (ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu) sakit keras atau meninggal dunia, mengurus hak anggota keluarga yang meninggal dunia, melangsungkan perkawinan pertama, menunggu persalinan istri.
Paling lama 2 (dua) bulan
Cuti di Luar Tanggungan Negara, syarat umum:
Telah bekerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus-menerus TMT CPNS
Digunakan untuk alasan pribadi yang sifatnya penting dan mendesak, misalnya mengikuti suami bertugas ke luar negeri, mengurus atau merawat anak dalam masa pemulihan tindakan medis.
Hak cuti paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun. (Sa. Amin/WB)