SEMARANG – Bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Dr. Suratmo No. 147 Semarang Walikota Tegal nonaktif, Siti Masitha Soeparno menjalani sidang perdana kasus dugaan suap. Wanita yang akrab disapa Bunda Sitha hadir didampingi tim kuasa hukumnya. Senin (15/1).

Siti Masitha Soeparno menjalani sidang perdananya sebagai terdakwa.

Di hadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Joko Hermawan, mendakwa Bunda Sitha telah menerima aliran dana suap dari berbagai orang, satu diantaranya Cahyo Supardi, Wakil Direktur RSUD Kardinah Tegal.

Terdakwa diduga menerima hadiah sebesar Rp. 8.893.323.000, salah satunya dari Cahyo Supardi Wakil Direktur RSUD Kardinah.

Total uang suap itu, kata JPU diberikan kepada Bunda melalui Amir Mirza, mantan Ketua DPC Partai Nasdem Kabupaten Brebes dan asisten pribadinya, Sri Murni.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joko Hermawan menyatakan terdakwa dijerat dengan dua pasal alternatif.  Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Amir Mirza Hutagalung sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 12 huruf b UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

“Selain itu, perbuatan terdakwa juga diatur dan diancam pidana dalam pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999”, pungkas Joko.

Setelah sidang, Siti Masitha mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi dan meminta sidang dilanjutkan untuk agenda pemeriksaan saksi.

“Kami tidak akan eksepsi, langsung ke pembuktian,” ujar Bunda Sitha

Setelah pembacaan dakwaan, sidang akan dilanjutkan pada tanggal 24 Januari 2018.