KOTA TEGAL – Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, secara resmi menyampaikan penjelasan atas 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Kota Tegal pada Kamis (29/10/2026).
Rapat ini dihadiri oleh jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Wakil Wali Kota Tegal Tazkiyyatul Muthnainnah, Sekretaris Daerah Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Camat dan Lurah serta jajaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tegal.
Dalam sambutannya, Wali Kota menjelaskan bahwa dari total 12 Raperda yang masuk dalam program pembentukan Peraturan daerah tahun 2026, 3 Raperda diantaranya dinilai memiliki urgensi mendesak untuk segera diselesaikan bersama Alat Kelengkapan DPRD Kota Tegal.
“Ketiga Raperda tersebut mempunyai alasan untuk segera diselesaikan dan dibahas dengan Alat Kelengkapan DPRD Kota Tegal,” ujar Dedy Yon Supriyono dalam pidatonya.
Ketiga Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Tegal meliputi:
Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal. Pengajuan ini ditujukan untuk menyesuaikan aturan periodesasi jabatan pengawas, komisaris, jumlah direksi, serta persyaratan yang merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024.
“Dengan adanya dinamika perubahan ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai BUMD Air Minum, maka perlu dilakukan penyesuaian beberapa pengaturan dan ketentuan,” jelas Wali Kota.
Selanjutnya Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal. Perubahan ini bertujuan untuk menetapkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tegal sebagai Badan Daerah Tipe B berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2025, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan ketersediaan aparatur. Wali Kota menekankan bahwa langkah ini tidak hanya bersifat administratif.
“Penangkis bencana yang terkelola dengan baik akan berkontribusi pada terjaganya stabilitas sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup di daerah. Dengan kelembagaan BPBD yang kuat, Pemerintah Kota Tegal diharapkan mampu meningkatkan kapasitas daerah dalam menghadapi potensi bencana,” tegasnya.
Kemudian Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tegal Tahun 2026-2046. Langkah ini diambil demi menyelaraskan arah tata ruang kota dengan kebijakan tata ruang Provinsi Jawa Tengah serta kebijakan nasional.
Dedy Yon menambahkan, revisi ini juga didasarkan pada peninjauan kembali siklus lima tahunan serta rekomendasi resmi dari Kementerian ATR/BPN per tanggal 4 Maret 2026.
“Adanya dinamika perkembangan wilayah kota dan aspirasi masyarakat menjadi pertimbangan dilakukannya revisi RTRW Kota Tegal,” tuturnya.(*)
