KOTA TEGAL – Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Tegal Tahun 2026 dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal.
Persetujuan Penetapan tersebut disampaikan oleh masing-masing Fraksi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Selasa (6/10/2026).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro bersama Wakil Ketua DPRD, Wasmad Edi Susilo dan Amiruddin dan turut dihadiri oleh Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, Wakil Wali Kota Tegal, Tazkiyyatul Muthmainnah, Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, Ketua Tim Penggerak PKK Kota Tegal, Gadis Dedy Yon, Kepala OPD, Camat dan Lurah Se-Kota Tegal.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Sugiyono dalam laporan hasil Pembahasan Propemperda Kota Tegal Tahun 2026 menyampaikan bahwa pihaknya dan Pemerintah Kota Tegal sepakat untuk melaksanakan evaluasi Propemperda Kota Tegal Tahun 2026, yang semula berdasarkan Keputusan DPRD Kota Tegal Nomor 32 Tahun 2025 tanggal 20 November 2025 tentang Propemperda Kota Tegal Tahun 2026 menetapkan 10 Raperda, diubah menjadi 12 Raperda.
Adapun 12 Raperda yang diusulkan untuk ditetapkan pada Perubahan Propemperda Kota Tegal Tahun 2026 yaitu Raperda Kota Tegal tentang: 1) Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025; 2) APBD Perubahan Kota Tegal Tahun Anggaran 2026; 3) APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2027; 4) Penyelenggaraan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan; 5) Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; 6) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; 7) Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal; 8) Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tegal Tahun 2011-2031; 9) Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; 10) Standar Pelayanan Minimal Pendidikan; 11) Sistem Kesehatan Daerah; dan 12) Pemberdayaan Masyarakat.
“Rancangan Peraturan Daerah yang sudah ditetapkan di Tahun 2026 yaitu sebanyak dua Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026,” ujar Sugiyono.
Sementara itu Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono dalam sambutannya mewakili Pemerintah Kota Tegal menyampaikan ucapan terima kasih kepada fraksi-fraksi DPRD Kota Tegal yang telah menyampaikan pendapat akhir, pemikiran, saran dan masukan yang bersifat membangun serta memberikan dorongan untuk keberhasilan bersama.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bapemperda DPRD Kota Tegal yang telah membahas perubahan Propemperda Kota Tegal dan juga ucapan terima kasih kepada Panitia Khusus DPRD Kota Tegal beserta Tim Asistensi Penyusunan Raperda Kota Tegal tentang penyelenggaraan sistem drainase yang telah membahas sehingga dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu.
Dikatakan Wali Kota Tegal bahwa Drainase adalah salah satu unsur dari prasarana umum yang dibutuhkan masyarakat kota dalam rangka menuju kehidupan kota yang nyaman , bersih, sehat dan aman.
“Prasarana drainase berfungsi untuk mengalirkan air permukaan ke badan air atau bangunan resapan. Selain itu juga berfungsi sebagai pengendali kebutuhan air permukaan dengan tindakan untuk memperbaiki daerah genangan air dan banjir,” ujarnya.
Dijelaskan Wali Kota Tegal bahwa dalam Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan diantaranya mengatur wewenang dan tanggungjawab pemerintah daerah, penyelenggaraan, peran masyarakat dan swasta dan pembiayaan.
“Bahwa penyelenggaraan sistem drainase perkotaan bagi masyarakat akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk berperan sebagai upaya pembangunan yang berkelanjutan untuk melindungi masyarakat dan lingkungan hidup serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dna undang0undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” pungkasnya.(*)
