KOTA TEGAL – Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, membuka Rapat Koordinasi Pengendalian Kegiatan Pelaksanaan APBD (Rakor PKP II) Tahun Anggaran 2026 yang dirangkaikan dengan Pembukaan Evaluasi Kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tahun 2026 di Gedung Adipura Kota Tegal, Rabu (23/9/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Tegal, Sekretaris Daerah Kota Tegal, para Staf Ahli, Asisten Sekda, Kepala OPD, Camat dan Lurah se-Kota Tegal, Kepala Puskesmas se-Kota Tegal, dan Kepala SMP Negeri se-Kota Tegaal serta peserta Rakor PKP II dan Evaluasi Kinerja OPD.
Dalam sambutannya, Wali Kota Tegal menyampaikan bahwa Rakor PKP II menjadi momentum penting untuk mengevaluasi capaian pelaksanaan APBD sekaligus memperbaiki langkah ke depan.
Menurutnya, meskipun saat ini telah memasuki akhir Triwulan III, seluruh perangkat daerah harus bekerja lebih cepat dan disiplin agar target pembangunan daerah dapat tercapai sesuai rencana.
Dedy Yon menegaskan bahwa memasuki masa krusial pelaksanaan APBD, seluruh perangkat daerah wajib memastikan konsistensi antara dokumen pelaksanaan anggaran dengan realisasi di lapangan. Ia meminta setiap OPD mengawal program secara optimal sehingga setiap anggaran yang dibelanjakan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Setiap rupiah anggaran yang dibelanjakan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, seluruh perangkat daerah harus memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai target dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Wali Kota juga menekankan pentingnya percepatan kegiatan prioritas daerah, terutama dalam peningkatan kualitas pelayanan dasar, penanganan kemiskinan ekstrem, serta pembangunan infrastruktur publik yang merata. Namun demikian, percepatan tersebut harus tetap dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, tertib administrasi, dan menjaga kualitas hasil pembangunan.
Menurut Dedy Yon, hasil evaluasi capaian realisasi fisik dan keuangan Triwulan II harus menjadi dasar untuk memperbaiki perencanaan dan pelaksanaan program pada Triwulan III dan IV. Ia berharap evaluasi yang dilakukan secara jujur dan transparan mampu mengidentifikasi berbagai kendala sekaligus menghasilkan solusi yang tepat untuk memperkuat kinerja pembangunan Kota Tegal.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Tegal, Setya Budi, menyampaikan bahwa Rakor PKP II dilaksanakan untuk memantau perkembangan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tahun 2026, menganalisis berbagai kendala yang dihadapi, menyusun strategi tindak lanjut, serta memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan. Kegiatan ini diharapkan menjadi pendorong utama percepatan pengadaan barang dan jasa di seluruh OPD.
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota juga memberikan arahan terkait Evaluasi Kinerja OPD Tahun 2026. Ia menyampaikan bahwa evaluasi tersebut merupakan amanat regulasi yang bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi pada hasil. Evaluasi tidak hanya menjadi sarana penilaian kinerja, tetapi juga bahan pembinaan dan pertimbangan dalam pemberian penghargaan kepada perangkat daerah yang menunjukkan kinerja terbaik.
Dedy Yon menginstruksikan seluruh OPD untuk tidak hanya mengejar target administratif, tetapi juga menghadirkan inovasi dan hasil nyata yang dapat dirasakan masyarakat. Ia berharap evaluasi kinerja menjadi momentum memperkuat komitmen seluruh perangkat daerah dalam mewujudkan visi Kota Tegal, yaitu “Tegal Berdikari dan Sejahtera, Menjadi Kota Idaman”.
Usai pembukaan oleh Wali Kota, kegiatan dilanjutkan dengan arahan Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono. Dalam arahannya, Sekda meminta seluruh perangkat daerah segera menuntaskan berbagai kendala pelaksanaan kegiatan dan memastikan setiap persoalan diikuti keputusan serta tindakan yang jelas. Ia menegaskan bahwa waktu efektif pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 semakin terbatas sehingga seluruh OPD harus meningkatkan pengendalian kegiatan dan mempercepat penyelesaian pekerjaan yang berisiko terlambat.
Sekda juga meminta setiap perangkat daerah menyampaikan rencana tindak lanjut paling lambat tiga hari kerja setelah rapat sebagai bahan pengendalian bersama. Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan APBD diukur dari selesainya pekerjaan dengan mutu yang baik, administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta manfaat yang dirasakan masyarakat.(*)
