KOTA TEGAL – Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Tegal terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Jumat (18/9/2026).

Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Tegal Tazkiyyatul Muthmainnah, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono, serta para kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Tegal.

Dalam penyampaiannya, Dedy Yon menanggapi sejumlah masukan fraksi terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), penggunaan SiLPA, belanja daerah, pelayanan kesehatan dan pendidikan, perlindungan sosial, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Terkait PAD, Pemerintah Kota Tegal terus mendorong optimalisasi pemungutan pajak dan retribusi berbasis digital, penggalian potensi pendapatan baru, serta pemanfaatan aset daerah. Upaya tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat dan pelaku usaha.

“Peningkatan pendapatan tidak boleh memberatkan masyarakat dan pelaku usaha,” ujar Dedy Yon.

Sementara itu, belanja daerah diarahkan untuk mendukung pelayanan dasar dan program prioritas pembangunan. Kenaikan belanja modal antara lain digunakan untuk pengadaan alat kesehatan, pemeliharaan jalan, pengelolaan sampah, serta pengadaan peralatan dan aset tetap lainnya.

Pada sektor pendidikan dan kesehatan, Pemkot Tegal terus memperkuat fasilitas pelayanan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta memperluas akses layanan bagi masyarakat.

Pemerintah juga melanjutkan berbagai upaya penanganan stunting dan perlindungan sosial bagi kelompok rentan.

Dedy Yon menegaskan pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan juga menjadi perhatian pemerintah daerah. Khusus pekerjaan fisik dan proyek strategis, probity audit akan dilakukan untuk memastikan proses pengadaan berjalan transparan dan sesuai ketentuan.

Menutup penyampaiannya, Dedy Yon berharap pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 dapat segera dilanjutkan melalui alat kelengkapan DPRD untuk selanjutnya memperoleh persetujuan bersama.

“APBD merupakan dokumen perencanaan tahunan yang memuat pendapatan dan belanja daerah yang dibahas dan disetujui bersama dan berpihak kepada rakyat,” pungkasnya.(*)