KOTA TEGAL – Pemerintah Kota Tegal melaksanakan pengambilan sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil (PNS), pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan fungsional, serta penyerahan berbagai Surat Keputusan (SK) kepegawaian di Ruang Adipura Komplek Balai Kota Tegal, Rabu (29/4/2026).

Kegiatan tersebut meliputi penyerahan SK pengangkatan PNS formasi tahun 2024, SK kenaikan pangkat periode 1 Mei 2026, serta SK pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki batas usia pensiun pada periode yang sama.

PNS dilantik langsung oleh Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, dan turut dihadiri Wakil Wali Kota Tegal, Tazkiyyatul Muthmainnah, Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, serta para kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal.

Dalam sambutannya, Wali Kota Tegal menyampaikan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS merupakan puncak dari rangkaian panjang proses pengadaan PNS formasi tahun 2024. Para peserta sebelumnya telah melalui tahapan seleksi CPNS, diangkat menjadi CPNS terhitung mulai 1 April 2025, menjalani masa percobaan, pelatihan dasar, hingga uji kesehatan.

“Terhitung mulai 1 April 2026, saudara resmi diangkat menjadi PNS penuh dan hari ini dilantik serta diambil sumpah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa sumpah/janji yang diucapkan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan komitmen moral dan spiritual kepada Tuhan, negara, dan masyarakat. Para PNS diharapkan dapat bekerja dengan penuh dedikasi, integritas, serta menjunjung tinggi semangat pelayanan publik.

Pelantikan jabatan fungsional juga dinilai memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. ASN yang dilantik diharapkan mampu menunjukkan kinerja optimal serta terus mengembangkan kompetensi sesuai bidang keahlian masing-masing.

Selain itu, penyerahan SK kenaikan pangkat menjadi bentuk penghargaan atas kinerja dan pengabdian ASN, sekaligus sebagai motivasi untuk meningkatkan profesionalisme dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.

Sementara itu, penyerahan SK pensiun diberikan kepada ASN yang memasuki masa purna tugas per 1 Mei 2026. Pemerintah Kota Tegal menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kontribusi yang telah diberikan selama bertahun-tahun dalam mendukung jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Momentum kegiatan ini mencerminkan siklus manajemen ASN secara utuh, mulai dari pengadaan, pengembangan karier, pemberian penghargaan, hingga purna tugas. Hal ini sejalan dengan penerapan sistem merit dalam pengelolaan sumber daya manusia, yang menempatkan kompetensi dan kinerja sebagai dasar utama.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tegal, Slamet Wahyono, melaporkan bahwa peserta kegiatan terdiri dari 232 CPNS yang akan beralih status menjadi PNS, ASN yang memasuki masa purna tugas, serta perwakilan ASN penerima kenaikan pangkat periode 1 Mei 2026.

Dari total awal 236 CPNS formasi tahun 2024, sebanyak 232 orang dinyatakan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS. Mereka terdiri dari 128 jabatan pelaksana dan 104 jabatan fungsional. Dalam prosesnya, terdapat 2 CPNS yang dialihkan ke Kementerian Pertanian, 1 CPNS meninggal dunia, dan 1 CPNS diberhentikan karena tidak melaksanakan tugas sejak awal penugasan.

Seluruh CPNS tersebut telah menjalani masa percobaan selama satu tahun serta mengikuti pelatihan dasar selama tiga bulan dengan metode hybrid melalui BPSDM Provinsi Jawa Tengah dan BPSDM Kementerian Dalam Negeri. “Berdasarkan hasil evaluasi kompetensi dan kinerja, seluruhnya dinyatakan lulus dan layak diangkat menjadi PNS,” kata Slamet Wahyono.

Sebagai bentuk apresiasi, turut disampaikan adanya sejumlah peserta dengan capaian nilai terbaik dalam pelatihan dasar CPNS, yang diharapkan dapat menjadi teladan dalam pengembangan kompetensi dan profesionalisme ASN ke depan.(*)