TEGAL – DPRD Kota Tegal menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Wali Kota atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal, serta jawaban DPRD atas pendapat Wali Kota terhadap tiga Raperda inisiatif DPRD. Agenda kedua adalah pembentukan tiga Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk membahas Raperda tersebut, Rabu (10/12) siang.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, didampingi Wakil Ketua DPRD Amiruddin. Hadir pula Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Wakil Wali Kota Tazkiyyatul Muthmainnah, Sekretaris Daerah Agus Dwi Sulistyantono, Ketua Tim Penggerak PKK Kota Tegal Gadis Sephi Febriana Dedy Yon, jajaran kepala OPD, camat, dan lurah se-Kota Tegal.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Dedy Yon menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang menerima dan menyetujui tiga Raperda untuk dibahas lebih lanjut. Menanggapi pandangan Fraksi Amanat Persatuan yang disampaikan Moch. Ilyas, Wali Kota menyampaikan terima kasih atas dukungan terhadap Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Ia menekankan pentingnya perlindungan bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, penyandang disabilitas, perempuan, serta masyarakat dengan keterbatasan ekonomi.

“Kelompok tersebut paling terdampak dalam situasi bencana. Pemerintah berkomitmen memastikan Raperda ini mengatur langkah-langkah perlindungan khusus, termasuk mekanisme evakuasi, layanan psikososial, dan pemenuhan kebutuhan dasar yang lebih responsif,” ujar Dedy Yon.

Menanggapi pandangan Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan Sutari, Wali Kota menegaskan bahwa kondisi geografis, geologi, hidrologis, dan demografis Kota Tegal memang memiliki potensi ancaman bencana dari faktor alam, non-alam, maupun manusia. “Menghadapi kompleksitas ancaman bencana diperlukan perangkat hukum yang kuat dan komprehensif. Kehadiran Raperda ini sangat penting untuk memperkuat kelembagaan, memastikan kejelasan kewenangan, serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat Kota Tegal,” papar Dedy Yon.

Sementara itu, Juru Bicara DPRD Kota Tegal, Bagas Satya Indrana, menyampaikan jawaban atas pendapat Wali Kota terhadap tiga Raperda inisiatif DPRD.

Pertama, terkait Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, DPRD mendukung kebijakan Pemerintah Kota Tegal yang mewajibkan setiap instansi mengumandangkan lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap hari kerja pukul 10.00 WIB dengan sikap sempurna.

Kedua, mengenai Raperda Penanggulangan Kemiskinan, DPRD menilai Pemerintah Kota Tegal telah melakukan berbagai upaya melalui rencana pembangunan jangka menengah maupun jangka panjang.

“Diperlukan satu pedoman yang mengatur upaya penanggulangan kemiskinan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan oleh pemerintah daerah,” tegas Bagas.(*)