KOTA TEGAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal sepakat membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Tegal. Kesepakatan ini disampaikan seluruh fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Rabu (3/12/2025).

Tiga Raperda yang menjadi perhatian bersama adalah Raperda Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, Raperda Penanaman Modal, serta Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Ketiganya dinilai penting karena menyentuh langsung kepentingan masyarakat, mulai dari perlindungan sosial, dorongan investasi, hingga kesiapan menghadapi bencana.

Dalam pandangan umum, Fraksi PKS menegaskan dukungan penuh terhadap Raperda Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Regulasi ini dianggap mendesak karena minuman beralkohol kerap menimbulkan keresahan masyarakat, baik dari sisi kesehatan, ketenteraman, maupun ketertiban umum. Raperda ini sekaligus merevisi Perda Nomor 5 Tahun 2006, dengan tujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif alkohol serta mencegah tindak kekerasan dan kriminalitas.

Sementara itu, Fraksi Golkar melalui Bagas menyoroti pentingnya penanaman modal sebagai kunci pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan dinamika ekonomi yang terus berkembang, diperlukan regulasi baru yang lebih relevan. Raperda ini akan menggantikan Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penanaman Modal.

“Kami Fraksi Golkar mendukung penuh perubahan perda lama agar investasi di Kota Tegal semakin maju,” ujar Bagas.

Adapun Fraksi PDIP melalui Sutari menekankan urgensi Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Menurutnya, pemerintah daerah harus memiliki perangkat hukum yang kuat untuk memperkuat kelembagaan penanggulangan bencana.

“Dengan adanya Raperda ini, pemerintah daerah didorong untuk mengalokasikan dana penanggulangan bencana secara memadai dalam APBD, sehingga masyarakat Kota Tegal mendapat perlindungan maksimal,” tegas Sutari.

Kesepakatan seluruh fraksi untuk membahas tiga Raperda ini menunjukkan komitmen DPRD Kota Tegal dalam menghadirkan regulasi yang berpihak pada masyarakat. Harapannya, pembahasan yang dilakukan dapat menghasilkan peraturan daerah yang benar-benar memberi manfaat nyata bagi warga Kota Tegal.(*)