KOTA TEGAL – Pemerintah Kota Tegal mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal pada Rabu (24/9/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal.

Wali Kota Tegal menyampaikan bahwa perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 difokuskan pada materi-materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Lebih lanjut, Dedy Yon menjelaskan bahwa hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri menunjukkan terdapat beberapa materi pengaturan dalam Perda yang perlu dilakukan perubahan, di antaranya:

  1. Rumusan pengaturan besaran nilai jual objek pajak.
  2. Wilayah pemungutan pajak barang dan jasa tertentu.
  3. Perhitungan nilai sewa reklame.
  4. Ketentuan terkait prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi perizinan tertentu, termasuk pengaturan biaya penyelenggaraan persetujuan bangunan gedung dan penggunaan tenaga kerja asing.
  5. Tingkat penggunaan jasa atas pelayanan kebersihan.
  6. Perubahan mekanisme perhitungan retribusi tempat pelelangan ikan, dari semula berdasarkan jenis ikan menjadi berdasarkan jenis pelayanan dengan kategori kualitas ikan.
  7. Perubahan kategori objek retribusi pemanfaatan aset tanah milik pemerintah, dari semula berdasarkan blok dan bagian menjadi berdasarkan kelas nilai jual objek pajak.
  8. Pembedaan besaran tarif retribusi tempat pariwisata berdasarkan fasilitas yang tersedia.
  9. Perubahan frasa penamaan pemakaian tanah milik pemerintah daerah untuk pemasangan tiang, menara telekomunikasi, pipa, kabel, jaringan utilitas, akses jalan, dan peralatan/barang lainnya.
  10. Penambahan penjelasan detail mengenai pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.

Selain alasan kemendesakan untuk segera membahas Raperda tersebut, surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/4381/Keuda tanggal 16 September 2025 menyebutkan bahwa kepala daerah bersama DPRD wajib melakukan perubahan Perda mengenai pajak daerah dan retribusi daerah dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan diterima oleh pemerintah daerah.

Setelah dimintakan persetujuan dari anggota DPRD Kota Tegal untuk dibahas, selanjutnya dalam waktu dekat akan dilakukan pembahasan bersama alat kelengkapan DPRD.(*)