KOTA TEGAL – Adanya kenaikan tarif biaya konsumen tentunya berpengaruh terhadap peningkatan pendapatan Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Pendapatan Perumda PDAM Tirta Bahari tahun kerja 2023 tercapai sebesar Rp59.747.347.518 dari tahun sebelumnya sebesar Rp42.982.849.574 atau mengalami kenaikan sebesar Rp16.764.497.944.

Hal tersebut disampaikan Pj. Wali Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono pada Rapat Paripurna dengan agenda jawaban Wali Kota Rancangan Peraturam Daerah (Perda) tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Tegal pada Perumda Air Minum Tirta Bahari, dan Rancangan Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal nomor 5 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, Senin (13/1/2025) di Ruang Rapat Paripurna.

Pj. Wali Kota Tegal juga menyinggung tingkat kebocoran yang terus diupayakan untuk diatasi.

“Bahwa mengenai tingkat kebocoran telah mengalami penurunan dari tahun 2023 sebesar 39,8% menjadi sebesar 35,72%, pada tahun 2024, atau mengalami penurunan sebesar 4,08%,” kata Agus Dwi Sulistyantono.

Disebutkan Agus, upaya penurunan kebocoran tersebut dilakukan melalui penggantian pipa yang sudah usia di atas 20 tahun dan penggantian water meter pelanggan di atas lima tahun.

Rencana yang telah ditentukan terkait penyertaan modal yang juga sudah ditetαpκαn melalui perda nomor 4 tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Tegal pada Perumda Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal yang juga belum direalisasikan sampai dengan sekarang sejumlah Rp11.929.000.000,00 yang selanjutnya diperlukan penyesuaian pada Perda nomor 4 tahun 2013.

Terkait hal tersebut Pemerintah Daerah Kota Tegal mengajukan rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang penyertaan modal Pemerintah Kота Tegal pada Perumda Air Minum Tirta Bahari yang salah satu ketentuannya mencabut perda nomor 4 tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Tegal pada PDAM.

Dalam jawaban Pj. Wali Kota tersebut juga menyampaikan bahwa pada kinerja tahun 2019 kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1.840.688.897; tahun 2020 sebesar Rp2.250.028.982; tahun 2021 sebesar Rp2.529.776.127; tahun 2022 sebesar Rp1.403.057.708 dan tahun 2023 sebesar Rp4.728.755.022.(*)