Tegal – Usai menggelar operasi makanan dan minuman kadaluwarsa di salah satu toko swalayan di Jalan Hos Cokroaminoto, Walikota Tegal H Dedy Yon Supriyono, SE.MM kini mendatangi swalayan Mitra di Jalan Letjen Suprapto Kota Tegal. Kamis (19/12). Di dampingi Pj. Sekda Kota Tegal Drs. Imam Badarudin, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal dr. Sri Prima Indraswari beserta jajaranya, Walikota memantau produk – produk yang dijual di swalayan yang terkenal paling ramai di daerah Tegal Sari tersebut.


Adapun dari hasil enam (6) sample (cobtoh) makanan seperti Bakso, Tahu, Rebon Udang Kering, Cumi Basah, Teri Basah yang diperiksa kali ini seluruhnya negatif menggantung bahan pengawet formalin. Hanya saja tim menemukan beberapa produk makanan kaleng yang kemasanya rusak dan penyok. Tidak hanya itu, beberapa produk kue basah juga diketahui telah habis ijin PIRT (Produk Industri Rumah Tangga) serta tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa.
Atas dasar temuan tersebut, Dinas Kesehatan kemudian memberikan rekomendasi tertulis kepada pemilik toko agar tidak menjual produk yang kemasannya rusak, habis masa berlaku, tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa, serta tidak memiliki ijin PIRT. Rekomendasi juga diberikan untuk tidak mencampur makanan yang mengandung babi dengan yang tidak mengandung babi.


Kepada pemilik toko swalayan, walikota kemudian meminta agar produk yang kemasan nya rusak dan penyok tersebut di retur /dikembalikan ke produsen. Kepada masyarakat walikota juga menghimbau agar teliti membeli produk dengan membaca tanggal kadaluwarsanya.