TEGAL-Komisi Pemilihan Umum Kota Tegal menyatakan, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam gelaran Pemilihan Umum 2019 menjadi berkurang sebanyak 204.811 dari jumlah DPTHP2 sebelumnya 204.852. Hal tersebut, terungkap dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2019 tingkat kota yang berlangsung di Hotel Primebiz, Senin (18/2).

Ketua KPU Kota Tegal, Agus Wijonarko didampingi empat komisioner lainnya menyampaikan, berdasarkan hasil pencermatan dan verifikasi ulang jumlah pemilih secara menyeluruh ditemukan sebanyak 166 pemilih keluar dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Kemudian, mengacu hasil validasi, pencocokan dan penilitian sebanyak 125 pemilih masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Menurutnya, berkurangnya jumlah DPT (keluar-red) dipicu adanya perpindahan domisili pemilih ke luar daerah Kota Tegal. Termasuk, adanya DPTb (masuk-red) disebabkan adanya pendatang yang memilih berdomisili dan tercatat sebagai pemilih di Kota Bahari.

“Rekap Pelno DPTb ini, perlu disampaikan kepada masyarakat agar pemilih tambahan bisa diketahui jauh-jauh hari sebelumnya,” terangnya di hadapan tamu undangan meliputi Pengurus Partai Politik, Timses Capres-Cawapres, Bawaslu, dan Ketua PPK se Kota Tegal kemarin.

Berkurangnya jumlah pemilih yang pindah, lanjut Agus, dipastikan mempengaruhi perolehan suara dan surat suara dalam pelaksanaan Pileg dan Pilpres mendatang. Menurutnya, melalui rapat pleno DPTb tersebut pihaknya menyampaikan kepada semua pengurus parpol dan timses serta Bawaslu untuk tetap mencermati dan fokus mengawasi DPT.

“Untuk pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, maka akan masuk ke Daftar Pemilih Khusus (DPK),” ujar Agus.

Komisioner KPU lainnya, Arisandi Kurniawan mengatakan, Rapat Pleno DPTb merupakan amanat Undang-Undang dan PKPU terkait daftar pemilih yang dilaksanakan dalam dua tahap. Yakni, saat ini (rapat pleno DPTb) setelah pencermatan ulang DPTHP-2 dan selanjutnya nanti akan dilaksanakan Rapat Pleno DPTb terakhir pada 17 Maret 2019. Dengan begitu, pihaknya masih memungkinkan menerima A5 (pindahan pemilih atau DPTb-red) paling lambat 17 Maret mendatang.

Komisioner Bawaslu Kota Tegal, Wiwoho Kertarto menambahkan, pihaknya mengapresiasi kinerja KPU dalam proses tahapan pencermatan pemilih hingga pleno DPTb saat ini. Meski begitu, pihaknya berharap KPU tetap profesional dan segera menindaklanjuti pengesahan melalui penetapan DPTb pada H-30 sebelum pelaksanaan Pemilu.