TEGAL – Melanggar aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), ratusan APK dicopot. Pelaksanaan penertiban tersebut bersamaan dengan libur Imlek. Sehingga bisa dilaksanakan dengan maksimal.
“Kami tidak kenal lelah, penertiban APK yang melanggar terus dilakukan,” kata Ketua Bawaslu Kecamatan Margadana Masyadi, Selasa (5/2).
Untuk penertiban sendiri sudah dilakukan sampai tiga kali. Dan sudah sekitar 500 APK yang melanggar. Pelaksanaan penertiban dilakukan di seluruh wilayah kecamatan. Dengan menyusuri setiap jalan kelurahan maupun pantura.
“Penertiban sendiri, kami sisir dari setiap jalan dan gang kelurahan. Bahkan APK di Pantura pun tidak lepas dari penertiban,” ungkap Masyadi.
Penertiban APK sendiri dilakukan sesuai Undang-Undang. Karena APK yang ditertibkan yaitu yang menempel di pohon dan pemasanganya dekat dengan fasilitas umum seperti makam, mushola, masjid dan sekolah. Pembersihan APK diutamakan yang berbendera partai di Jalan Pantura dan jembatan.
“Penertiban APK tersebut kami laksanakan sesuai Undang-Undang,” tandasnya
