TEGAL – Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tegal masih menemukan adanya data pemilih ganda dan invalid dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) 2 Pemilu 2019 Kota Tegal.

Bawaslu juga telah memberikan rekomendasi kepada KPU Kota Tegal. Ketua Bawaslu Kota Tegal Akbar Kusharyanto mengatakan pihaknya terus melakukan pencermatan terhadap Daftar pemilih yang telah ditetapkan.

“Pencermatan dengan melibatkan Petugas Pengawas Lapangan (PPL) dan Panwascam se-Kota Tegal. Hasilnya, masih ditemukan data yang invalid dan ganda didalam DPTHP2,” kata Akbar.

Menurut Akbar, data yang terindikasi tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 5.367. secara rinci, data Itu terdiri dari data ganda sebanyak 3.536, pemilih yang tahun lahirnya invalid sebanyak 24, invalid berkenaan dengan alamat 1.634 dan meninggal dunia 173.

“Oleh karena itu, kami merekomendasikan agar KPU melakukan perbaikan DPHP2,”tegas Akbar.

Selain itu, kata Akbar, pihaknya juga meminta kepada KPU untuk melakukan verifikasi faktual terkait data pemilih ganda dan meninggal dunia. Kemudian melakukan koordinasi dengan Disdukcapil terkait data invalid dan anomali.