TEGAL – Pemberantasan lahan waga yang akan digunakan untuk pelebaran Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sumurpanggang, masih terkendala. Karena kebanyakan ahli waris belum datang. Sehingga pembebasan lahan belum bisa dilakukan.
Lurah Sumurpanggang Ahmad Mutakin mengatakan pihak kelurahan dalam hal ini bertindak sebagai penjembatan. Karena kelurahan hanya ketempatan. Dan sebagai tempat untuk mengumpulkan warga. Sedangkan keputusan ada di warga dan DPUPR.
“Kami hanya membantu mediasi untuk membebasan lahan tersebut,” kata Ahmad, Kamis, (11/10).
Kabid Binamarga DPUPR Setia Budi mengungkapkan ahli waris kepemilikan lahan yang di Jalan Gatot Subroto belum ada yang hadir. Sehingga pembebasan lahan masih terkendala. Masalah tersebut akan segera diatasi tim. Dengan akan berusaha mendatangkan ahli waris secepatnya. Supaya pembebasan lahan tersebut bisa cepat selesai.
“Semoga proses tersebut berjalan lancar dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pun cepat dikerjakan. Supaya bisa bermanfaat untuk kita semua,” ungkap Budi.
