TEGAL-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal menggelar rapat pleno penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, Kamis (20/9) di Kantor KPU Kota Tegal.

Pasangan Dedy Yon Supriyono-Muhammad Jumadi ditetapkan melalui SuratĀ Keputusan KPU Kota Tegal nomor : 22/PL.03.7-BA/3376/KPU-Kot/IX/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal Tahun 2018.

Ketua KPU Kota Tegal, Agus Wijanarko mengatakan, penetapan kepala daerah terpilih tersebut merupakan yang terakhir pada Pilkada Serentak 2018 di Jawa Tengah.

“Kota Tegal merupakan yang paling akhir, sebab satu-satunya kota di Jawa Tengah yang mendapatkan gugatan di Mahkamah Konstitusi”, kata Agus.

Pasca putusan MK, kata Agus, pihaknya diberikan waktu sampai dengan tiga hari untuk menetapkan kepala daerah terpilih.

Pada kesempatan tersebut, Agus mengucapkan terima kasih kepada seluruh paslon, partai pengusung dan jajaran penyelenggara pemilu, yang bersama-sama mensukseskan Pilwalkot Tegal.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Tegal, Polres Tegal Kota, Kodim 0712 Tegal, Lanal Tegal dan Kejaksaan Tegal”, ujar Agus.

Agus, berpesan agar calon Wali Kota terpilih tetap melaksanakan apa yang sudah dijanjikan selama kampanye dan menjadikan masyarakat Kota Tegal sejahtera serta tidak terulang kembali peristiwa (korupsi) seperti kepala daerah sebelumnya.

Sementara itu, Wali Kota Kota terpilih Dedi Yon Supriyono mengucapkan syukur alhamdulillah, bersama Jumadi resmi ditetapkan calon Wali Kota Tegal Terpilih.

“Mudah-mudahan kami berdua (Dedy Yon-Jumadi) menjalankan amanah ini dengan baik”, tutur Dedy Yon. (Sa. Amin/wartabahari.com)