TEGAL-Dinas Perhubungan Kota Tegal menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan juru parkir yang penyalahgunaan trotoar untuk tempat berjualan dan juga sebagai lahan parkir di sepanjang trotoar di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL). Mereka langsung diberikan teguran.

Kepala Dishub Herviyanto mengatakan, berdasarkan tinjauan langsung di sepanjang kawasan KTL, yakni, Jalan Veteran hingga sepanjang Jalan Sultan Agung terjadinya banyak penyimpangan pemanfaatan trotoar . Pemkot Tegal kini terus berbenah untuk mewujudkan sebagai salah satu kota percontohan tertib lalu lintas (Llife Laboratory) perhubungan darat.

“Mengacu target percontohan tertib lalu lintas, semua jukir dan PKL yang berada diatas trotoar langsung ditindak tegas,”kata Hervy.

Untuk mengantisipasi menjamurnya pelanggaran, lanjut Hervi, Pemkot Tegal juga telah membentuk Tim Tertib Lalu Lintas yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, Satlantas, Bapeda, Kimtaru dan Sub Denpom. Tim tersebut, bertugas untuk melakukan penertiban secara rutin di semua titik Kawasan Tertib Lalu Lintas dari parkir dan PKL di sepanjang trotoar.

“Tidak hanya edukasi, penertiban juga dilakukan untuk menciptakan ketertiban dan mengembalikan fungsi trotoar sebagai sarana bagi pejalan kaki,” tegasnya.

Herviyanto menambahkan, dalam operasi penertiban apabila ditemukan pengendara sepeda motor yang parkir di atas trotoar akan dikenai sanksi tilang dari petugas gabungan. Tujuannya untuk menimbulkan efek jera. Terkait pedagang yang masih nekad berjualan di trotoar, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP. Sebab, kewenangan untuk penertiban ada pada institusi tersebut.