Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Wali Kota Tegal Non Aktif Siti Mashita Soeparno dituntut 7 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Sedangkan terdakwa dalam kasus yang sama, Amir Mirza Hutagalung di tuntut 9 tahun Penjara potong masa tahanan.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Fitroh Nurcahyanto dalam sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi , Semarang, Senin (2/4).
Jaksa Fitroh Nurcahyo menyampaikan berdasarkan fakta-fakta persidangan, berdasarkan keterangan 43 saksi yang telah di hadirkan dalam persidangan dan keterangan terdakwa, Siti Mashita Soeparno dan Amir Mirza Hutagalung secara sah dan meyakinkan bersalah, dan sebagai pejabat negara telah bekerja sama dalam melakukan tindak pidana korupsi, dengan jumlah total suap Rp.7.110.622.000,-
Jaksa menyampaikan terdakwa Siti Mashita telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12 Huruf B junto Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ke-1 KUHP dan pasal 64 ke-1 KUHP
Siti Mashita dituntut 7 tahun penjara dipotong masa tahanan denda 200 juta dan subsider pidana kurungan 6 bulan, dan dicabut hak politiknya selama 4 tahun terhitung setelah terdakwa selesai menjalankan hukuman.
Sedangkan Amir Mirza Hutagalung dituntut 9 tahun potong masa tahanan, denda 300 juta dan subsider pidana kurungan 6 bulan.
Jaksa menyebut hal yang memberatkan Siti Masitha adalah perbuatan yang dilakukan tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan Siti Mashita yakni bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui bersalah dan menyesali perbuatannya serta mengembalikan uang biaya perawatan di RS Siloam.
Sementara itu, sidang akan dilanjutkan pada Senin (9/4) dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa. (*)