TEGAL – Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) setiap hari ramai dikunjungi warga Kota Tegal yang hendak mengurus izin. Kantor yang bertempat di Jalan Ki Gede Sebayu No.3 komplek Balai Kota layani berbagai macam perizinan

Setidaknya ada 46 jenis peizinan yang dilayani, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan (HO), izin Pemakaman dan Perabuan Jenazah, Izin Pemakaian Tanah Penguasaan Pemkot Tegal, dan Izin Pemakaian Kios.

Izin Reklame, Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Usaha Industri (IUI), Izin Perluasan Tanda Daftar Industri, Izin Usaha Pergudagangan, Tanda Daftar Gudang (TDG), Izin Usaha Penggilingan Padi Huller Dan Penyosohan Beras, Izin Penimbuhan dan Penyimpanan Minyak, Izin Trayek Angkutan Umum.

Kemudian Izin Operasi Angkutan Umum, Izin Insidentil Angkutan Umum, Izin Usaha Pariwisata, Izin Usaha Jasa Konstruksi, Izin Pembuatan Tambak, Izin Pengusahaan Tambak, Izin Lembaga Pelatihan Lerja, Izin Bursa Kerja Khusus (BKK) Dan Izin Praktik Bidan.

Lalu, Izin Tukang Gigi, Izin Praktek Perawat, Izin Kerja Perawat, Izin Klinik Fisioterapis, Izin Rumah Bersalin Yang Dikelola Dokter Spesialis, Izin Rumah Bersalin yang dikelola selain Dokter Spesialis, Izin Balai Pengobatan/Klinik yang dikelola oleh Dokter, Izin Balai Pengobatan/Klinik yang dikelola oleh Perawat, Izin Apotik, Izin Optik, Izin Laboratorium Kesehatan Swasta.

Kemudian, Izin/Rekomendasi Pendirian Rumah Sakit, Izin Prinsip, Izin/Penetapan Lokasi, Izin Prinsip Penanaman Modal, Izin Usaha Penanaman  Modal, Perubahan Surat Ijin Apotik Karena Pergantian Apoteker, Perubahan Izin Apotik Karena Pergantian Nama Apotik, Izin Perdagangan Eceran Obat/Toko Obat

Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tegal melalui Bagian Informasi, Cahyo mengatakan bahwa dalam pengurusan izin, ada yang dikenai biaya retribusi dan ada yang tidak. Pengurusan izin dikenakan retribusi seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan (HO) , Sertifikat Laik Sehat, Pelayanan Izin Trayek, Izin Pemakaian Tanah.

Luas bangunan, luas tanah, lokasi tempat juga mempengaruhi besaran biaya retribusi.  “Besaran retribusi akan ditentukan apabila kami sudah tahu keadaan dilapangan”, paparnya

Ditemui saat mengurus izin, Asep (35) asal Panggung mengatakan bahwa mengurus perizinan di BP2T sangat mudah. ini bukan pertama kali datang ia dalam mengurus perizinan. Kedatangannya kali ini untuk mengurus perubahan SIUP usahanya sebab ada perubahan nama pemilik.

“SIUP Kami masih belaku, namun ada perbahan nama jadi kami urus lagi dan pengurusan Izin sangat mudah”, pungkasnya (Sa. Amin)

 

 

 

 

By