TEGAL-Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal mendorong produk lokal untuk memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI). Hal ini untuk memberikan jaminan kepastian mutu produk kepada konsumen sesuai persyaratan dan spesifikasi teknik yang berlaku.

Kepala Disnakerin Kota Tegal  Heru Setyawan mengungkapkan, produk industri unggulan yang tercatat di Badan Standarisasi Nasional (BSN)  sudah ada standar produknya akan diprioritaskan untuk memiliki SNI seperti logam, batik dan produk olahan makanan dari ikan.

BSN mencatat 105 produk yang wajib SNI. Namun, imbuh Heru, produk Kota Tegal belum ada yang ber-SNI. “Produk seperti alat listrik, kawat baja, shuttlecock, kami dorong untuk ber SNI”, ungkap Heru, kepada Wartabahari.com usai membuka acara sosialisasi Standar Nasional Indonesia, Rabu (27/3) di hotel Pesona Tegal.

Hadir pada sosialisasi tersebut, para pengusaha di Kota Tegal. Sebagai narasumber yaitu Deputi Informasi dan Pemasyarakatan Standarisasi BSN Dr. Zakiyah dan Penyuluh Disperindag Provinsi Jawa Tengah Sri Endang Budiati.

Heru menceritakan, produk shuttlecock pada dasarnya sudah menerapkan standar seperti pada pemilihan bulu, bagaimana merangkai hingga menjadi shuttlecock, akan tetapi produk tersebut belum memiliki SNI.

“Keunggulan produk ber-SNI yakni pengguna produk/konsumen yakin akan produk tersebut. Sebab tahapan proses yang dilalui dalam proses pmbuatan produk dari awal sampai jadi kualitas barang diawasi. Keunggulan bagi produsen yaitu  lebih efiisen, efektif dan lebih produktif serta meminimilisasi produk gagal”, imbuh Heru.

Sementara itu, Deputi Informasi dan Pemasyarakatan Standarisasi BSN Dr. Zakiyah menyampaikan sesuai UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian, tujuan SNI yaitu meningkatkan jaminan mutu, efisiensi produksi, daya saing nasional, persaingan usaha yang sehat dan transparasni dalam perdagangan, kepastian usaha dan kemampuan pelaku usaha serta kemampuan inovasi teknologi.

Selian itu, untuk meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja dan masyarakat lain serta Negara, baik dari aspek keselamatan, keamanan, kesehatam, maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Penyuluh Disperindag Provinsi Jawa Tengah Sri Endang Budiati menyampaikan, penerapan SNI menurut PP No. 102 tahun 2000 yaitu wajib dan sukarela. Wajib untuk 118 sektor industry seperti garam, helem, prodyk melamin, mainan anak 0-14 tahun dan sebagainya. Sukarela untuk produk seperti cat, batik, tenun, mebel, sepatu dan sebagainya.

Selain materi sosialisasi, Disnakerin menandatangani MoU dengan Fakultas Teknik Universitas Panscasakti Tegal. Penandatanganan kerjasama ini terkait pengembangan industri secara makro. Kemudian, UPS Tegal terdapat  SNI Corner sehingga dapat dijadikan tempat untuk mengetahui produk, prosedur dan syarat produk  memiliki SNI.  (Sa. Amin/wartabahari.com)