Tegal – Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah mengunjungi Kota Tegal dalam rangka penyusunan raperda tentang Keamanan, ketertiban dan perlindungan masyarkat.

Sebanyak 13 anggota Dewan dan beberapa perwakilan staf ahli serta OPD terkait dari Provinsi Jawa Tengah diterima langsung oleh Pjs. Walikota Tegal, Drs. Akhmad Rofai, M. Si yang di damping oleh Asisten Pemerintahan Sekda Kota Tegal, Drs. Imam Badarudin dan OPD Terkait di ruang kerja Walikota Tegal, Kamis (22/3/2018).

Dalam acara yang dikemas dalam diskusi atau tanya jawab dan dimoderatori langsung oleh Pjs Walikota terdapat point point penting yang dihasilkan terkait dengan keamanan, ketertiban dan perlindungan masyarkat.

Sebagaimana disampaikan oleh Pjs Walikota yang menyambut baik kegiatan ini dimana Kota Tegal mendapat kehormatan menjadi tempat kunjungan kerja dari para anggota Dewan.

“Pemeritah Kota Tegal menerima kunjungan kerja Komisi A DPDRD  Provinsi Jawa Tengah terkait dengan masalah trantibmas yang akan dibahas oleh anggota DPDRD Provinsi Jawa Tengah khusunya komisi A dan tentu kami menyambut baik dan mengapresiasi terhadap kunjungan ini,” ucap Pjs Walikota.

Ditambahkan pula ini juga merupakan bentuk sharing informasi dan sinergitas antara Provinsi dan daerah, “Kebetulan Pemerintah Kota Tegal juga dalam rangka penyusunan raperda yang sama sehingga kehadiran Komisi A di Pemerintah Kota Tegal tentu ingin mendapat juga masukan termasuk sharing informasi mungkin juga sinergitas antara penyusunan raperda yang dilakukan Provinsi Jawa Tengah dengan Pemerintah Kota Tegal,” tambah Pjs Walikota.

Pjs Walikota juga berharap dari hasil diskusi ini didapatkan sinronisasi terkait dengan isi dari materi raperda yang dibahas tersebut.

Sementara itu Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah, Masrukhan Samsuri menyampaikan bahwa maksud kedatangan para anggota dewan ke Kota Tegal adalah untuk melihat sejauh mana kondisi masyarakat khususnya dibidang keamanan dan ketertiban dan perlindungan masyarakat dimana sampai saat ini keamanan ketertiban masih terjaga dengan baik “Meskipun Pjs Walikota terhitung belum lama memimpin Kota Tegal tetapi sudah menguasai peta yang ada terhadap kondisi potensi untuk terjadinya kekacauan atau hal hal yang bisa menimbulkan instabilitas,” ucap Masrukhan.

Terkait dengan Raperda trantibmas dari hasil diskusi ini didapatkan masukan terkait dengan resiko kerja dari penegak Perda di daerah dalam hal ini Satpol PP dimana Satpol PP sering berhadapan dengan hal hal yang sifatnya sangat riskan atau mengandung resiko, perlunya asuransi atau tunjangan untuk resiko kerja yang belum ada,terbatasnya SDM dan jumlah anggota, sarana dan prasarana yang ada masih perlu ada penambahan, tutur Masrukhan.