TEGAL- Untuk memaksimalkan penerimaan daerah melalui retribusi, Pemerintah Kota Tegal melalui Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan segera menerapkan E-Retribusi sebagai proses pembayaran retribusi bagi pedagang di Pasar Kejambon dan Pasar Pagi Kota Tegal. Hal tersebut diketahui usai pelaksanaan Rapat Bersama antara Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan dan Bank Jateng yang dihadiri Plt. Sekda Kota Tegal Drs. Yuswo Waluyo, Kepala Bank Jateng Cabang Koordinator Tegal di ruang rapat lantai 1 Setda Kota Tegal. Selasa (20/3).
Program yang akan dimotori Bank Jateng tersebut direncanakan akan dilaksanakan di tahun 2018. Diungkapkan Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kota Tegal Drs. Khaerul Huda bahwa pihaknya menyambut baik adanya program yang ditawarkan Bank Jateng tersebut. Selain sudah terbukti efektif dilaksanakan di beberapa daerah seperti Solo, Salatiga dan yang terbaru di Kendal, program E-Retribusi dinilai akan sangat efektif dilaksanakan untuk memaksimalkan penerimaan daerah melalui retribusi.
Oleh karena itu diungkapkan Khaerul Huda pihaknya akan segera menerpakannya. Sebagai awalan di tahun 2018 pihaknya akan menerapkan E-Retribusi di dua pasar yakni Pasar Kejambon dan Pasar Pagi Blok A. “Ketika ada problem maupun kendala teknis dalam pelaksaanya hal itu tentu akan ada solusinya, yang terpenting program ini akan dijalankan karena sangat efektif dan efisien”,ucapnya. Pihaknya berkomitmen kedepan tidak hanya di dua pasar tersebut namun akan merata diseluruh pasar sambil menunggu proses perubahan Perwal tentang retribusi pasar.
Sementara itu Divisi Jaringan dan Jasa Layanan Kantor Pusat Bank Jateng Ony Haryono dalam paparanya mengatakan program E-Retribusi tersebut akan berbasis kartu. Kartu tersebut digunakan untuk melakukan pembayaran retribusi kios dan los pasar melalui perangkat mesin yang disebut MPos. Untuk memiliki kartu tersebut pedagang harus melakukan registrasi kepada dinas pasar dan mengajukan permohonan relasi kartu ke rekening pedagang.
Adapun proses selanjutnya pedagang malakukan top up dana pada kartu retribusi yang selanjutnya dari kartu tersebut pedagang dapat melakukan pembayaran hanya dengan menempelkan kartu pada alat MPos yang akan di bawa oleh petugas pasar. Adapun untuk melakukan top up pedagang dapat mendatangi Bank Jateng dengan hanya menyerahkan kartu E-Retribusi dengan menyamapaikan nominal yang akan di Top Up kepada petugas bank.