PEKALONGAN-Pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Bokong Semar menjadi salah satu dari prioritas usulan bantuan yang disampaikan oleh Pejabat Sementara (PJS) Wali Kota Tegal Achmad Rofai, pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan Wilayah se Eks Karesidenan Pekalongan di Pendopo Balai Kota Kabupaten Pekalongan, Kamis (15/3).

Khusus untuk Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) Bokong Semar Pekot Tegal mengajukan bantuan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebesar 30 milliar.

Dalam paparannya Achmad Rofai menyampaikan bahwa, dana tersebut akan dimanfaatkan untuk membangun Tempat Pengolahan Akhir (TPA) yang berada di Bokong Semar. Rencana pembangunan TPA Bokong Semar ini seluas 15 Ha, terdiri dari 3 sel dan 1 unit pengolahan leachate serta sarana pendukung lainnya.

Pada tahun 2017 sudah dibangun akses jalan menuju TPA Bokong Semar oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang  Kota Tegal dengan anggaran sebesar  10 milliar.

Achmad Rofai menyampaikan bila dilihat kondisi persampahan di Kota Tegal, khususnya untuk Tempat Pembuangan Akhir Sampah pada saat ini sangat memprihatinkan. Menurut Rofai hal ini disebabkan berakhirnya sewa TPA Muarareja pada bulan Oktober tahun 2016 lalu sehingga saat ini Kota Tegal sudah  tidak memiliki TPA.

Hal ini menjadi suatu masalah besar dalam penanganan persampahan meskipun telah dibangun TPA Sementara di Muarareja pada tahun 2016. Namun dari sampah yang dihasilkan 560 m3/hari diperkirakan lahan TPA Sementara hanya mampu untuk menampung sampah 1 tahun kedepan. Apabila hal tersebut tidak segera ditangani akan berpengaruhi buruk terhadap lingkungan sekitarnya.

Selain permohonan bantuan untuk TPA Bokong Semar, PJS. Wali Kota Tegal juga mengajukan oermohonan bantuan untuk kelengkapan Kolam Retensi Tegal Sari, perbaikan saluran tersier di kelurahan Krandon dan Kelurahan Kaligangsa, pembuatan jamban rumah warga dan rehab RTLH serta pengenbangan Pantai alam Indah (PAI).

Sementara itu, Plt. Gubernur  Mengajak Walikota Bupati kita budayakan menjadi tangan-tangan pembangunan, Agar pembangunan itu dilaksa akan secara efektif, karena tidak semua masalah daerah bisa di tangani pemerintah kota kabupaten saja, dilevel kecamatan dan kelurahan atau desa harus diberdayakan. (*)