TEGAL-Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Tegal Akbar Kusharyanto menegaskan, pihaknya akan menyerahkan tindak pidana pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tegal tahun 2018 kepada Sentra Penegakkan Hukum Terpadu  (Gakkumdu).

“Kami akan menyerahkan semua bentuk pidana Pemilu seperti money politic, penghinaan, penggunaan fasilitas negara, pendidikan, tempat ibadah dan lainnya ke Sentra Gakkumdu”, ungkap Akbar, usai rakor dengan KPU Kota Tegal, kemarin (9/3).

Akbar menyampaikan , Pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, sanksi untuk pelaku potitik uang sudah jelas. Seperti halnya, money politic.

Menurut Akbar, Pasal 187A menjelaskan bahwa, (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada Ayat (1)

“Bukah hanya yang menerima saja yang akan dijerat dengan UU tersebut, pemberinya pun akan kami jerat pula”, pungkas Akbar. (Sa. Amin/wartabahari.com)