TEGAL– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tegal berkomitmen untuk meningkatkan kualitas data kependudukan. Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) semester genap 2017, jumlah warga Kota Tegal sebanyak 281.809.
Hal tersebut disampaikan Kepala Disdukcapil, Diah Triastuti melalui Kepala Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk, Budi Saptaji, Jum’at (9/3/2018) di Kantor Disdukcapil Kota Tegal.
Budi mengatakan, jumlah tersebut meningkat 900 jiwa jika dibandingkan dengan semester ganjil sebesar 280.940. Secara rinci DKB semester genap 2017 terbagi dua yakni 141.625 laki-laki dan 140.184 perempuan. Berdasarkan sebaran di empat kecamatan yaitu Tegal Barat 68.140 jiwa, Tegal Timur 82.628 jiwa, Tegal Selatan 68.308 jiwa, dan Margadana 62.733 jiwa.
“Dari DKB tersebut, data wajib KTP El ada, 205.237 jiwa. Sedangkan 13.405 jiwa belum melakukan perekaman KTP Elektronik”, tutur Budi.
Menurutnya, warga yang belum melakukan perekaman diantaranya sebagai wajib KTP El pemula yang usianya baru 17 tahun. Selain itu, sebagian mereka para pedagang yang bekerja diluar daerah seperti warteg, pekerja asal egal yang bekerja di luar negeri dan para nelayan.
Ada pula data penduduk yang data ganda, artinya mereka yang sudah melakukan perekaman didaerah lain tetapi datanya masih ada didatabase. Selama warga yang memiliki data ganda tidak dihapus , maka data tersebut akan terus ada, dan masuk dalam penduduk wajib KTP yang belum melakukan perekaman.
“Kami berharap, masyarakat Kota Tegal yang belum melakukan perekaman KTP el agar tertib untuk segera melakukan perekaman”, imbuh Budi.
Sementara itu, terkait perekaman KTP Pemula, Disdukcapil juga akan merekam data kepada siswa yang pada 27 Juni 2018 sudah berusia 17 tahun. Budi mengatakan bahwa, Disdukcapil sudah diberikan akses untuk merekam siswa berusia 16 tahun. Langkah ini diterapkan untuk persiapan Pilkada serentak 2018.
“Secara teknis, nanti dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan kami akan mencocokan dengan sistem database”, pungkas Budi. (Sa. Amin/wartabahari.com)