TEGAL-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal resmi melantik panitia pemilih kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) di hotel Bahari In, Kamis (8/3/2018).
KPU melantik 12 anggota PPK dan 81 anggota PPS yang tersebar di 27 Kelurahan. Sebanyak 12 anggota PPK dan 81 anggota PPS ini akan mengawasi Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2019.
Dasar penyelenggaraan dan pelantikan anggota PPK dan PPS ini diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2018 tentang pembentukan dan tata kerja PPK, PPS dan KPPS dalam penyelenggaraan Pemilu.
Kemudian Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan KPU Nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2019.
Ketua KPU Kota Tegal Agus Wijanarko menyampaikan, anggota PPK dan PPS yang baru dilantik resmi sebagai penyelenggara pemilu 2019. Nantinya, anggota PPK dan PPS memiliki dua tanggung jawab. Pertama, tugas untuk pilkada serentak 2018. Kedua, tugas penyelenggraan Pemilu 2019.
“Tugas penyelenggara harus dijalankan dengan baik, baik Pilkada 2018 maupun Pilpres 2019”, kata Agus.
Agus menghimbau, ketika merekrut KPPS untuk pilwalkot dan pilgub harus benar-benar mendapatkan anghota KPPS yang kredibel, mampu dan mumpuni karena tugas yang diemban cukup berat. Selain itu, penyelenggaraa Pilgub dan Pilwakot, anggota PPK dan PPS harus menjaga netralitas.
“Berteman boleh, baik dengan tim paslon maupun Paslon tetapi ada batasan yang harus dijaga”, pungkas Agus. (Sa. Amin/wartabahari.com)