TEGAL-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tegal bersama KPU Kota Tegal, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) dan tim kampanye Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal melakukan pembersihan dan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).
Pembersihan dan penertiban tersebut dilakukan, agar saat APK dari KPU dipasang ditempat yang telah ditentukan, APK yang terpasang sudah bersih. Jadi, APK harus diturunkan semua, Sebelum APK yang di fasilitasi oleh KPU diserahkan ke team Kampanye Paslon .
Komisioner Panwaslu Kota Tegal Nur Baeni mengatakan,seharusnya sejak hari pertama kampanye, APK harus diturunkan semua. Kegiatan pembersihan tersebut, direncanakan selama tiga hari ke depan. Hari ini, Panwaslu bersama KPU Kota Tegal serta tim gabungan lain akan fokus pada jalan-jalan nasional.
Sedangkan untuk berikutnya, akan di sebar ditiap-tiap kecamatan. Tak hanya baliho, spanduk, stiker, umbul-umbul Paslon juga akan ditertibkan. “Baik APK yang melanggar atau tidak, tetap akan ditertibkan dan dibersihkan”, kata Nur Baeni, ditemui dilokasi penertiban.
Selain itu, APK yang terpasang juga belum sesuai dengan aturan yang ditetapkan KPU, baik ukuran maupun tempat-tempat yang diperbolehkan untuk pemasangan APK, untuk itu perlu dibersihkan.
Terkait larangan pemasangan APK, Nurbaeni menuturkan, aturan tersebut sudah ditentukan KPU. “Daerah mana saja yang boleh atau tidak, dan harus diikuti oleh semua Paslon”, pungkas Nurbaeni. (Sa. Amin/wartabahari.com)