TEGAL-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tegal bersama KPU Kota Tegal, Satpol PP, Dinas Perhubungan, tim kampanye Pasangan Calon (Paslon) dan stakeholder lainnya akan menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK).
Penertiban ini dilakukan Panswalu sebelum APK yang dikeluarkan KPU dipasang di titik-titik yang sudah ditentukan. Ketua Panswalu Kota Tegal Akbar Kusharyanto mengatakan, APK yang terpasang bukan dari KPU. “Kami bersama KPU dan stakeholder lain akan melakukan penertiban Senin (5/3/2018) esok”, kata Akbar.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Tegal mengatakan, APK siap diserahkan ke masing-masing Paslon. APK yang disiapkan KPU untuk Paslon yaitu baliho ukuran 4×6 meter sebanyak empat buah. umbul-umbul 20 per kecamatan dan spanduk satu per Kelurahan.
Selain itu, ada juga bahan kampanye seperti selebaran, pamlet, brosur dan poster. Untuk selebaran sebanyak 7000 lembar, pamlet sebanyak 6000 lembar, brosur sebanyak 5000 lembar dan poster sebanyak 4000 lembar. (Sa. Amin/wartabahari.com)
