Satpol PP Kota Tegal kembali melakukan penertiban terhadap spanduk dan baliho yang tidak memiliki izin pemasangan. Kegiatan tersebut berlangsung mengelilingi jalan-jalan di Kota Tegal. Spanduk yang tidak memiliki izin pemasangan resmi ditertibakan dengan melepas spanduk tersebut. Kamis (22/2).