TEGAL-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal Agus Wijanarko, mengatakan tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilakda) Kota Tegal telah dimulai dan akan berlangsung sampai dengan 23 juni 2018.

Agus menjelaskan, secara umum jadwal penyelenggaraan kampanye sudah ditentukan yaitu 15 Februari – 23 Juni 2018. Dalam masa itu, Ia menyebut ada keputusan terkait jadwal rapat umum. Hal tersebut berdasarkan kesepakatan KPU dengan pasangan calon.

“Hasil kesepakatan, pelaksanaan rapat umum akan dilaksanakan pada akhir masa kampanye yakni tanggal 19 – 23 Juni 2018”, ungkap Agus, pada rapat koordinasi Desk Pilkada di gedung Adipura Komplek Balaikota Tegal, Rabu (21/2).

Sedangkan untuk tempat rapat umum itu, pada lapangan Gor Wisanggeni, Stadion Yos Sudarso, lapangan Tegal Selatan dan lapangan Tegal Barat.

KPU juga telah menetapkan ketentuan Alat Peraga Kampanye (APK). Sesuai aturan PKPU No. 4 Tahun 2017 alat peraga kampanye dilarang berada di rumah sakit, gedung atau fasilitas milik pemerintah, tempat ibadah dan sekolah.

Selain itu, KPU juga melarang pemasangan APK di Jalan Veteran, Jalan Ahmad Yani, Jalan AR Hakim, Jalan Sultan AGung, Jalan Diponegoro, Jalan Jendral Sudirman, Jalan RA Kartini, Jalan HOS Cokroaminoto dan jalan bebas hambatan.

Kemudian, sarana dan prasanara publik, komplek Alun-Alun Kota Tegal kecuali alat peraga yang dipasang oleh KPU Kota Tegal dan Pemerintah Kota Tegal untuk tujuan sosialisasi Pilwalkot Tegal.

Agus menuturkan, pihaknya juga menentukan batasan alat peraga kampanye. Untuk alat peraga kampanye difasilitasi oleh KPU seperti baliho, spanduk dan umbul-umbul. Ia menjelaskan pasangan calon (Paslon) bisa menambah jumlah alat peraga kampanye itu jika memang diperlukan.

Untuk jumlah penambahan, Agus menuturkan, merujuk sesuai peraturan yang ada jumlahnya maksimal 150 persen dari jumlah yang disediakan KPU.

“Jadi APK yang disiapkan KPU untuk Paslon yaitu baliho ukuran 4×6 meter sebanyak empat buah. umbul-umbul 20 per kecamatan dan spanduk satu per Kelurahan”, terang Agus.

Selain alat peraga kampanye, kata Agus, ada juga bahan kampanye seperti selebaran, pamlet, brosur dan poster. Untuk selebaran sebanyak 7000 lembar, pamlet sebanyak 6000 lembar, brosur sebanyak  5000 lembar dan poster sebanyak 4000 lembar.

“Paslon diperbolehkan melakukan penambahan sebanyak 100 persen”, pungkas Agus.