TEGAL-Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) menargetkan wajib pajak PBB bisa mencapai 12,6 M untuk tahun 2018. Untuk mendapatkan hasil yang maksimal, pendistribusian SPPT PBB sudah dilakukan sejak awal Januari 2018. Kemudian SPPT tersebut langsung dikirim ke masing-masing kecamatan untuk segera disampaikan kepada warga.Jum’at (9/2).
Kepala UPT PBB BKD Kota Tegal Anang Ardianto mengatakan pendistribusian SPPT PBB sudah dilakukan sejak awal Januari 2018 dan langsung disampaikan ke empat kecamatan yang ada. Kemudian dari kecamatan langsung diteruskan untuk disortir di masing-masing kelurahan. Teknis pelaksanaan pembagian SPPT PBB kepada warga ditentukan kelurahan masing-masing. Tetapi harus ada target tersendiri, karena untuk tahun 2018 Pemkot menargetkan wajib pajak PBB 12,6 M. Kemudian untuk pembayaranya bisa langsung dilakukan sejak warga tersebut menerima SPPT dari kelurahan.
“Pembayaran sudah dibuka sejak 2 Januari dan akan berakhir masa jatuh tempo 30 Juni 2018. Pembayaran dapat dilakukan di banyak tempat terutama bank terdekat,” kata Anang Ardianto.
Anang Ardianto mengungkapkan jika pembayaran ada keterlambatan dari tanggal jatuh tempo maka warga tersebut akan dikenai denda 2% perbulan dari pokok pajak dan terus berlipat. Selama pembayaran pajak PBB belum dilakukan. Upaya untuk mencapai target tersebut sebenarnya tidak mudah. Karena ada beberapa cara yang dilakukan diantaranya mendatangi rumah per rumah yang dilakukan pihak kelurahan, memberi informasi rangking kelurahan setiap bulan dengan tujuan supaya warga kelurahan tersebut termotivasi untuk segera membayar dan sosialisasi yang dilakukan sampai tingkat kelurahan. Kemudian upaya yang paling membuat warga tertarik adalah dengan mengadakan undian PBB disetiap kecamatan.
“Untuk mencapai target, berbagai upaya telah kami lakukan setiap tahunya dan Alhamdulilah selalu melebihi target,” ungkap Anang Ardianto.
Anang Ardianto menjelaskan warga akan dapat mengikuti undian gebyar PBB apabila membayar pajak sebelum 31 Mei 2018, kalau melebihi tanggal tersebut maka tidak akan diikutkan dalam pengundian. Semua itu dilakukan untuk mendorong dan memotivasi masyarakat, supaya bisa membayar lebih awal. Sehingga tidak dikenai denda keterlambatan.
“Salah satu upaya yang membuat warga tertarik adalah gebyar undian PBB dengan total hadiah senilai120 juta rupiah, baik dari sponsor dan pemerintah. Semoga semua upaya yang dilakukan tersebut bisa berjalan dengan maksimal dan target yang ditentukan bisa tercapai,” jelas Anang Ardianto.