TEGAL – Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia di istana negara pada tanggal 17 Januari 2018 pemerintah tidak akan mencabut Peraturan Menteri tentang Pelarangan Cantrang namun tetap memberikan perpanjangan waktu kepada kapal cantrang untuk tetap melaut sampai pengalihan alat tangkap selesai.

KKP menindaklanjuti dengan membetuk Tim Khusus Penyelesaian Pengalihan Alat Penangkapan Ikan yang dilarang sesuai surat Keputusan MKP No. 8/KEPMEN-KP/2018 tanggal 23 Januari 2018, kemudian diadakan pendaftran, verifikasi dokumen, wawancara dan verifikasi kapal (pendataan dan verifikasi) yang mengunakan Alat Penangkapan Ikan yang dilarang. Pada tanggal 1 sampai 3 Februari 2018 di Tegal, KKP telah mengadakan kegiatan pendataan dan verifikasi terhadap 197 pemilik dengan jumlah 340 kapal cantrang yang berukuran lebih dari 30 GT setelah ukur ulang.

Berdasarkan hasil review Tim Khusus Penyelesaian Pengalihan Alat Penangkapan Ikan yang dilarang terhadap dokumen indentitas pemilik kapal, kepemilikan kapal, perizinan kapal dan cek fisik kapal serta surat kesanggupan untuk mengalihkan alat tangkap dari cantrang ke alat tangkap yang diizinkan dapat disampaikan 193 kapal sudah dapat untuk diproses lebih lanjut dan 147 belum dapat untuk diproses lebih lanjut.

Menurut Direktur Perizinan dan Kenelayanan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP Ir. Saifuddin, MMA sebagai tindaklanjutnya terhadap 193 kapal sudah dapat untuk diproses lebih lanjut maka diadakan gerai perizinan kapal cantrang. “Gerai perizinan kapal cantrang ini diadakan untuk mendorong agar nelayan segera melaut.” ujarnya.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Saifuddin secara umum alur proses gerai perizinan kapal cantrang meliputi kapal masuk dalam daftar kapal layak beroperasi oleh Tim Khusus, diterbitkan surat perintah pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNBP), pemilik membayar di bank secara online.

Gerai perizinan kapal cantrang yang diadakan pada tanggal 7 hingga 10 Februari 2018 di Ruang Dermaga Kantor PPP Tegalsari, sampai dengan hari Jum’at (9/2) pukul. 17.30 WIB telah meberbitkan 180 Surat Perintah Pembayaran dengan potensi PNBP 12,7 Milyar dan yang telah dilakukan pembayaran oleh 55 kapal dengan PNBP 4 Milyar. Gerai tersebut juga dilaksanakan secara terpadu dengan pemasangan VMS dan penerbitan Surat Keterangan Aktivasi Tranmistter sehingga selanjutnya nelayan dapat segera melaut dengan mengurus Surat Pernyataan Melaut dan Surat Keterangan Melaut.

(S.Mu’min/wartabahari.com)