TEGAL – Sebentar lagi tahapan kampanye Pilwalkot Tegal Tahun 2018 akan dimulai. Kampanye akan dimulai setelah adanya penetapan Pasangan Calon (Paslon) pada tanggal 12 Februari nanti dan pengundian nomor paslon.
Untuk tahapan kampanye nanti, KPU Kota Tegal meminta kepada seluruh Tim Sukses (Timses) Paslon mematuhi aturan yang ada sesuai PKPU No 4 Tahun 2017 dan Perwal No 2 Tahun 2012. Demikian disampaikan selaku Divisi Sosialisasi KPU Kota Tegal, Thomas Budiono saat Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye Pilwalkot 2018, di Aula KPU Kota Tegal, Selasa (6/2).
Menurut Thomas, kampanye bisa saja melalui media massa, baik cetak, elektronik, on line dan sejenisnya. Namun pada prinsipnya kampanye harus dengan jujur, terbuka dan dialogis. Sebab, jika melaksanakan dengan tidak jujur maka efeknya akan diterima pasangan calon bersangkutan.
Kampanye juga tidak hanya murni dilakukan timses, KPU juga memfasilitasi kampanye seperti Debat Publik Paslon, Penyebaran Bahan Kampanye, Pemasangan Alat Peraga Kampanye, Iklan Media Cetak dan Elektronik. Hal ini difasilitasi untuk mengakomodir tingginya biaya kampanye.
Tetapi, Thomas menegaskan tim kampanye juga memiliki tugas seperti harus mampu menyusun kegiatan tahapan kampanye dan bertanggung jawab atas pelaksanaan penyelenggaraannya. Selain itu bisa menjadi penghubung parpol, paslon, tim kampanye dengan KPU.
Dalam hal kampanye, gabungan parpol juga dapat menunjuk organisasi atau EO. Thomas berpesan, apa yang nanti menjadi visi misi paslon diharapkan ada kesinambungan dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah kota.
Penyampaian kampanye juga harus sopan, tertib, edukatif, bijak, beradab, tidak provokatif. Pada saatnya nanti debat publik perlu dicermati hal-hal yang disampaikan meliputi mengupas tentang peningkatan kesejahteraan, memajukan daerah, peningkatan pelayanan dan penyelesaian persoalan daerah.