SEMARANG-Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan sejumlah saksi kasus suap Wali Kota Tegal non aktif Siti Masitha Soeparno dan Amir Mirza Hutagalung di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (7/2/2018).

Salah satu saksi yang dihadirkan JPU yakni Cahyo Supardi. Mantan Wakil Direktur RSUD Kardinah itu, bersaksi untuk terdakwa Siti Masitha dan Amir Mirza.

Di depan majelis hakim yang diketuai Antonius Wididjantono, Cahyo mengatakan saat pertama kali bertemu dengan Amir Mirza setelah Wali Kota dilantik.

“Beberapa bulan setelah pelantikan, Saya dihubungi seseorang katanya Bu Wali ingin bertemu”, kata Cahyo.

Setelah masuk ke rumah dinas Wali Kota, Cahyo menyebutkan saat itu yang menemui Amir Mirza.

Dalam pertemuan tersebut, Cahyo mengaku ditawari jadi Camat tetapi karena kepangkatan dan kelayakan, Ia tidak menerima tawaran itu dan meminta jadi lurah. Kemudian Ia dilantik menjadi lurah selama 7 bulan.

“Setelah itu, Amir Mirza menawarkan, Saya diminta memilih jabatan apa, akhirnya ditawari jabatan Kepala Bagian Keuangan RSUD Kardinah, Saya menyanggupi dan menjabat selama 1 tahun 4 bulan”, ujar Cahyo.

Pada kesempatan tersebut, Cahyo juga mengakui beberapa kali memberikan sejumlah uang kepada Amir Mirza terkait pembuatan Surat Keputusan Wali Kota mengenai Jasa Pelayanan RSUD Kardinah.

“Saya konsultasi ke Amir Mirza karena dianggap dapat mengupayakan SK Jasa Pelayanan tersebut lebih cepat diteken Wali Kota”, ungkap Cahyo.

Sebagai kompensasi pembuatan SK tersebut, Cahyo mengaku memberikan uang sebesar 500 juta kepada Amir Mirza. Selain itu ada biaya bulanan, awalnya Amir Mirza meminta 125 juta rupiah namun terealisasi sebesar 100 juta rupiah perbulan.

“Amir Mirza mengatakan uang tersebut untuk biaya operasional Wali Kota”, ungkap Cahyo.

Tak hanya itu, Cahyo juga mengaku pernah diminta oleh Amir Mirza untuk transfer ke dua rekening bank, masing-masing sebanyak 25 juta rupiah. “Kata Amir uang itu untuk Bunda (Sapaan Siti Masitha)”, pungkas Cahyo