TEGAL – Sejumlah nelayan cantrang sejak pagi memenuhi kantor Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari untuk melakukan verifikasi data kapal cantang pada Kamis (1/2) pagi. Namun ditengah proses pendataan terjadi kericuhan oleh beberapa nelayan. Kericuhan tersebut dipicu karena nelayan merasa dibatasi masa berlaku dokumen hingga tahun 2018 saja.

Beberapa nelayan kecewa atas keputusan tersebut, sehingga membuat nelayan merasa kecewa dengan meluapkan kekecewaaannya di halaman Kantor Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari (PPP Tegalsari). Nampak anggota TNI dan Kepolisian dari Polres Tegal Kota hadir mengamankan kejadian itu.

Adalah AKBP Jon Wesly Arianto, SIK selaku Kapolres Tegal Kota memberikan penjelasan dan menenangkan masa. ‘’Saya minta untuk tenang dan saya sudah menghadap tadi bersama teman-teman terkait hal itu. Semoga kawan-kawan bisa tenang dapat mencari penghasilan kemabali.’’ Paparnya.

Sedangkan Hadi Santoso selaku Ketua KUD Karya Mina menyampaikan kepada para nelayan terkait izin batasan waktu yang hingga tahun 2018. ‘’Saya beserta kawan-kawan tadi sudah menghadap ketua tim (verifikasi -red) terkait dengan batasan waktu yang sampai tahum 2018. Dari hasil tadi disepakati bahwa pembatasan sampai tahun 2018 dinyatakan dihapus.’’ Ungkap Hadi.

Hadi juga menyampaikan kepada nelayan bahwa proses verifikasi dokumen yang sedang berjalan tersebut bisa dilanjutkan. ‘’Yang sedang mengurus, silahkan lanjutkan mengurus surat dengan data data asli dan akan dikeluarakan SLO sementara. Dengan demikian kapa bisa langsung melaut. Yang sudah selesai verifikasi hari ini, maka SLO sementara sudah keluar, dan bisa langsung melaut. ‘’ paparnya kepada para nelayan.