Masih belum jelasnya izin melaut nelayan cantrang menjadi persoalan yang menjadi perhatian bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, hal tersebut menginisiatif Kapolres Tegal Kota AKBP. Jon Wesly Arianto, Plt. Wali kota Tegal, M Nursholeh, Komandan LANAL Tegal Letkol. Marnir SB Manurung dan komandan KODIM 0712 Let Kol. Kav. Kristiyanto berserk mengadakan pertemuan dengan Nelayan dan pemilik kapal cantrang di ruang Serba Guna, Polres tegal Kota, Jum’at (26/1).
Dari hasil pertemuan tersebut terungkap bahwa kapal cantrang akan diizinkan kembali melaut dengan beberapa ketentuan. Menurut Komandan Lanal Tegal dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa, berdasarkan hasil rapat pihaknya dengan pihak-pihak terkait di Semarang bebrapa waktu lalu, dalam satu minggu kedepan akan ada Gerai pengurusan izin prahu cantrang dari pusat yang akan dibuka di Kota Tegal khsusus untuk mengurusi izin kapal cantrang dibawah atau diatas 30 GT.
Dengan demikian pemilik kapal cantrang bisa mengurus izin dengan mudah dan relative cepat untuk bisa melaut kembali. Letkol. Marinir SB Manurung juga menyampaikan bahwa, izin tersebut akan diberikan kepada kapal yang sudah memenuhi ketentuan, dan data berat kapal yang akan digunakan sebagai acuan izin tersebut adalah adalah berat yang sud di verifiaski.
Selain it, SB MAnurung menjelaskan hasil rapat disemarang tersebut juga terungkap, bahwa nelayan diizinkan untuk menggunakan cantrang tidak selamanya diperbolehkan, akan tetapi diberikan tenggat untuk tetap beralih menggunkan alat tangkap lain. Selama pemilik kapal masih memiliki utang di bank, akan diberikan izin, namun apabila sudah lunas alat tangkap mulai beralih ke alat tangkap lain, “nanti akan ada tim yang memverifikasi hal tersebut”, tutur Komandan Lanal Tegal.
Sementara itu, Plt. Wali Kota Tegal M Nursholeh menyampaikan bahwa pihaknya akan bersama-sama Forkopimda mengusahakan agar kapal-kapal cantrang kota Tegal agar bisa kembali melaut, akan mengusahakan selama tidak bertentangan dengan aturan yang ada. Senada dengan Plt. Wali Kota, Kapolres Tegal Kota AKBP. Jon Wesly Arianto menyampaikan bahwa seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia sudah mendapatkan Telegram dari Kapolri agar tidak melakukan penangkapan kapal cantrang yang melaut. Jadi pihaknya meyakini apabila nelayan cantrang melaut dari pihak kepolisian berdasarkan telegram kapolri tersebut tidak akan melakukan penangkpan, selama izin-izin dan surat-surat kapal lengkap.