SEMARANG – Cahyo Supriyadi, Wakil Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal divonis hukuman 1,6 tahun oleh  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Persidangan yang berlansung selama 60 menit itu bertempat di Ruang Sidang Tirta jalan Jalan Dr. Suratmo No. 147 Semarang. Rabu (24/1)

Majelis hakim menyatakan Cahyo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b Undang Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang Undang nomor 21 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Vonis yang diberikan oleh majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa pada persidangan sebelumnya yakni dua tahun.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Cahyo Supriyadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Cahyo Supriyadi selama 1 tahun 6 bulan penjara,” tegas Hakim Ketua Sulistiyono

Selain hukuman penjara, Cahyo juga dihukum denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.

Atas putusan majelis hakim, Cahyo mengaku menerima. “Saya menerima Yang Mulia,” ujar Cahyo.

Berbeda dengan Jaksa Penunut Umum (JPU) KPK, atas putusan tersebut JPU meminta waktu dan pikir-pikir atas putusan itu.